Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 April 2024 | 15.14 WIB

Pemkot Surabaya Angkat 2.086 PPPK

Sebanyak 2.086 PPPK Pemkot Surabaya berkumpul di Gelora Pancasila untuk menerima SK pengangkatan. - Image

Sebanyak 2.086 PPPK Pemkot Surabaya berkumpul di Gelora Pancasila untuk menerima SK pengangkatan.

JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan bagi 2.086 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), di Gelora Pancasila. Para PPPK yang mendapatkan SK itu sebelumnya mengikuti seleksi penerimaan 2023.

”Seperti yang saya sampaikan, Surabaya ini diberi kesempatan oleh Menpan RB soal kuota. Ini ada 2.086 untuk 2023,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi seperti dilansir dari Antara.

Eri meminta ribuan pegawai yang baru menerima SK pengangkatan agar memaksimalkan tugas pelayanan kepada masyarakat. Posisi yang saat ini digenggam tidak boleh disia-siakan, mengingat para pegawai tersebut telah melalui perjuangan melalui tahap seleksi.

”Tidak semua mendapatkan kesempatan ini, teman-teman punya jaminan sampai pensiun,” ujarnya Cak Eri, sapaan Eri Cahyadi.

Wali kota juga menyebut ketika PPPK memiliki catatan kinerja yang mampu mencapai nilai 100 persen dari target, diberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga sekitar Rp 6 juta.

”Tahun depan PPPK bisa Rp 9 juta, itu dengan gajinya, tetapi selaras kerjanya juga seperti apa,” ucap Eri Cahyadi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Surabaya Ira Tursilawati mengatakan, sebanyak 2.086 PPPK yang menerima surat keputusan perihal pengangkatan merupakan tenaga teknis, kesehatan, dan guru. Pengangkatan tersebut merupakan tahap pertama dari total keseluruhan PPPK mencapai 3.494 orang.

Kemudian untuk sisanya sebanyak 1.408 PPPK masih menunggu terbitnya surat keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). ”Begitu suratnya sudah turun kami langsung melakukan proses,” tutur Ira Tursilawati.

Ira menambahkan 80 persen PPPK sebelumnya berstatus sebagai tenaga alih daya, hal tersebut seusai aturan yang telah ditetapkan.

”Memang BKN formasinya 20 untuk umum dan 80 untuk khusus,” terang Ira Tursilawati.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore