Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Maret 2024 | 16.19 WIB

Konvoi Sambil Bawa Sajam, Lima Pendekar Silat Diringkus Usai Lakukan Pengeroyokan di Warkop Wonoayu Sidoarjo

Lima pelaku dirilis di Mako Polresta Sidoarjo.

JawaPos.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus lima orang yang mengaku pendekar. Mereka antara lain, DS, 17, FN, 17, LDR, 18, SM, 20, dan FR 18. Mereka terbukti mengeroyok RD, 15, dan MSM, 19, di warkop Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo pada Senin (11/3) sekitar pukul 02.00.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Radar Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan jika pada saat kejadian, korban bersama rekannya sedang nongkrong di warkop milik MSM, bersama dengan beberapa orang lainnya.

Salah satu orang diketahui terlihat mengenakan baju perguruan silat. Lalu, tak berselang lama, datang kelompok dari perguruan silat lainnya yang melempari batu ke arah warkop.

Lemparan batu tersebut mengakibatkan mangkuk dan gelas dalam warkop pecah, serta kursi menjadi berantakan. Setelah itu, para pelaku bergerak menuju ke warkop.

Melihat hal tersebut, para pengunjung warkop pun berlari ketakutan untuk menyelamatkan diri.

Di sisi lain, RD yang tak sempat kabur, langsung mendapat pukulan dari para pelaku. Tak hanya itu, tubuh korban juga ditendang dan kepalanya pun juga terkena lemparan batu.

“Saat itu korban RD sedang bermain HP,” terangnya.

Usai mendapat laporan, Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.

Hasilnya, pada Kamis (14/3) dan Jumat (15/3), polisi berhasil meringkus lima orang terduga pelaku, serta barang buktinya, yaitu sebilah pedang, batu, pecahan mangkuk dan gelas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku ternyata tengah melakukan konvoi dari Krian menuju ke arah Sidoarjo Kota gabungan dengan kelompok perguruan dari Kabupaten Gresik. Tujuannya adalah mencari musuh untuk tawuran.

Selain itu, pelaku FN diduga kedapatan membawa sajam jenis pedang saat pengeroyokan tersebut.

Atas kejadian tersebut, para pelaku dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore