
Dua tersangka penyelundupan satwa dilindungi ditahan di Polda Jawa Timur. Dua tersangka penyelundupan satwa dilindungi ditahan di Polda Jawa Timur./Radar Surabaya
JawaPos.com - Satwa dilindungi memang tidak boleh diperjual belikan, bahkan semua tercantum dalam Undanf-Undang.
Namun nampaknya oknum pemuda ada yang tetap nekat untuk menjual yang satwa dilindungi.
Dua tersangka yang diduga menjual satwa labi-labi moncong babi telah ditangkap oleh Polda Jawa Timur.
Mereka diduga memasarkan satwa dilindungi tersebut di pasar lokal di dalam negeri, baik melalui media sosial (medsos) maupun secara langsung di Surabaya.
Menurut Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penjualan dilakukan di lingkup lokal, di dalam negeri. Belum ada bukti bahwa satwa tersebut telah diekspor ke luar negeri.
"Hasil pemeriksaan, penjualan lingkup lokal, di dalam negeri. Belum ada keluar negeri," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Jumat (8/3).
Dikutip dari Radar Surabaya (JawaPos Grup) Jumat (8/3), Kombes Pol Luthfie Sulistiawan juga menambahkan bahwa kedua tersangka berasal dari jaringan yang berbeda dan keduanya mendapatkan satwa dilindungi, seperti labi-labi moncong babi dan kakatua, dari Papua.
Dia menyatakan bahwa mereka tidak memiliki keterkaitan satu sama lain.
"Mereka nggak ada kaitan (beda jaringan)," sebutnya.
Satwa dilindungi kini disita sebagai barang bukti saat ini dirawat di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan rencananya akan dikembalikan ke habitat asalnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menangkap seorang tersangka bernama MIH, yang beralamat di Jalan Nginden III, Sukolilo, Surabaya.
Petugas menyita barang bukti berupa 162 ekor labi-labi moncong babi, dua buah kontainer boks tempat penampungan, dua buah koper, dan sebuah ponsel.
MIH diduga memperoleh hewan-hewan tersebut dari Papua melalui pembelian dari penjual kecil, dengan harga sekitar Rp 80 ribu hingga Rp 90 ribu per ekor.
"Tersangka mendapatkan hewan dari Papua dengan membeli dari penjual kecil, satu ekor Rp 80 ribu hingga Rp 90 ribu," ujarnya, Kamis siang (7/3).
Dia menjual labi-labi moncong babi tersebut dengan harga berkisar antara Rp 120 ribu hingga Rp 130 ribu per ekor.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
