Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Maret 2024 | 23.58 WIB

2 Penjual Satwa Dilindungi di Surabaya Ditangkap, Pelaku Jual Labi-Labi dan Kakatua Asal Papua

Dua tersangka penyelundupan satwa dilindungi ditahan di Polda Jawa Timur. Dua tersangka penyelundupan satwa dilindungi ditahan di Polda Jawa Timur./Radar Surabaya - Image

Dua tersangka penyelundupan satwa dilindungi ditahan di Polda Jawa Timur. Dua tersangka penyelundupan satwa dilindungi ditahan di Polda Jawa Timur./Radar Surabaya

JawaPos.com - Satwa dilindungi memang tidak boleh diperjual belikan, bahkan semua tercantum dalam Undanf-Undang.

Namun nampaknya oknum pemuda ada yang tetap nekat untuk menjual yang satwa dilindungi.

Dua tersangka yang diduga menjual satwa labi-labi moncong babi telah ditangkap oleh Polda Jawa Timur.

Mereka diduga memasarkan satwa dilindungi tersebut di pasar lokal di dalam negeri, baik melalui media sosial (medsos) maupun secara langsung di Surabaya.

Menurut Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penjualan dilakukan di lingkup lokal, di dalam negeri. Belum ada bukti bahwa satwa tersebut telah diekspor ke luar negeri.

"Hasil pemeriksaan, penjualan lingkup lokal, di dalam negeri. Belum ada keluar negeri," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Jumat (8/3).

Dikutip dari Radar Surabaya (JawaPos Grup) Jumat (8/3), Kombes Pol Luthfie Sulistiawan juga menambahkan bahwa kedua tersangka berasal dari jaringan yang berbeda dan keduanya mendapatkan satwa dilindungi, seperti labi-labi moncong babi dan kakatua, dari Papua.

Dia menyatakan bahwa mereka tidak memiliki keterkaitan satu sama lain.

"Mereka nggak ada kaitan (beda jaringan)," sebutnya.

Satwa dilindungi kini disita sebagai barang bukti saat ini dirawat di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan rencananya akan dikembalikan ke habitat asalnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menangkap seorang tersangka bernama MIH, yang beralamat di Jalan Nginden III, Sukolilo, Surabaya.

Petugas menyita barang bukti berupa 162 ekor labi-labi moncong babi, dua buah kontainer boks tempat penampungan, dua buah koper, dan sebuah ponsel.

MIH diduga memperoleh hewan-hewan tersebut dari Papua melalui pembelian dari penjual kecil, dengan harga sekitar Rp 80 ribu hingga Rp 90 ribu per ekor.

"Tersangka mendapatkan hewan dari Papua dengan membeli dari penjual kecil, satu ekor Rp 80 ribu hingga Rp 90 ribu," ujarnya, Kamis siang (7/3).

Dia menjual labi-labi moncong babi tersebut dengan harga berkisar antara Rp 120 ribu hingga Rp 130 ribu per ekor.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore