
Dua tersangka penyelundupan satwa dilindungi ditahan di Polda Jawa Timur. Dua tersangka penyelundupan satwa dilindungi ditahan di Polda Jawa Timur./Radar Surabaya
JawaPos.com - Satwa dilindungi memang tidak boleh diperjual belikan, bahkan semua tercantum dalam Undanf-Undang.
Namun nampaknya oknum pemuda ada yang tetap nekat untuk menjual yang satwa dilindungi.
Dua tersangka yang diduga menjual satwa labi-labi moncong babi telah ditangkap oleh Polda Jawa Timur.
Mereka diduga memasarkan satwa dilindungi tersebut di pasar lokal di dalam negeri, baik melalui media sosial (medsos) maupun secara langsung di Surabaya.
Menurut Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penjualan dilakukan di lingkup lokal, di dalam negeri. Belum ada bukti bahwa satwa tersebut telah diekspor ke luar negeri.
"Hasil pemeriksaan, penjualan lingkup lokal, di dalam negeri. Belum ada keluar negeri," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Jumat (8/3).
Dikutip dari Radar Surabaya (JawaPos Grup) Jumat (8/3), Kombes Pol Luthfie Sulistiawan juga menambahkan bahwa kedua tersangka berasal dari jaringan yang berbeda dan keduanya mendapatkan satwa dilindungi, seperti labi-labi moncong babi dan kakatua, dari Papua.
Dia menyatakan bahwa mereka tidak memiliki keterkaitan satu sama lain.
"Mereka nggak ada kaitan (beda jaringan)," sebutnya.
Satwa dilindungi kini disita sebagai barang bukti saat ini dirawat di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan rencananya akan dikembalikan ke habitat asalnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menangkap seorang tersangka bernama MIH, yang beralamat di Jalan Nginden III, Sukolilo, Surabaya.
Petugas menyita barang bukti berupa 162 ekor labi-labi moncong babi, dua buah kontainer boks tempat penampungan, dua buah koper, dan sebuah ponsel.
MIH diduga memperoleh hewan-hewan tersebut dari Papua melalui pembelian dari penjual kecil, dengan harga sekitar Rp 80 ribu hingga Rp 90 ribu per ekor.
"Tersangka mendapatkan hewan dari Papua dengan membeli dari penjual kecil, satu ekor Rp 80 ribu hingga Rp 90 ribu," ujarnya, Kamis siang (7/3).
Dia menjual labi-labi moncong babi tersebut dengan harga berkisar antara Rp 120 ribu hingga Rp 130 ribu per ekor.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
