
Korban pencurian motor dan pemilik motor Candra jadi saksi di persidangan./Dok Radar Surabaya
JawaPos.com – Kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Andri dan Moch Lutfi kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dilansir dari Radar Surabaya (Jawa Pos Grup), Senin (26/2), kedua terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan korban Candra Gunawan.
Diketahui, Candra Gunawan adalah pemilik sepeda motor Honda Beat nopol L3703 CAL warna Hijau yang dicuri oleh kedua terdakwa.
Candra menyatakan, ia memarkir sepeda motornya di depan ruko di Jalan Stasiun Kota Blok D-23 Pertokoan Semut Indah Surabaya dengan mengunci setirnya. Namun, ketika ia ingin menggunakannya lagi, sepeda motornya sudah raib.
“Waktu itu, saya mau berada di dalam gedung Ekspresi Karyati, Jalan Stasiun Kota Blok D-23 Pertokoan Semut Indah Surabaya,” kata Candra di Pengadilan Negeri Surabaya.
Di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya. “Yang ambil sepeda motor itu Moch Lutfi dan dijual kepada Rusdi dengan harga Rp 4 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk bersenang-senang," katanya.
Menurut keterangan jaksa, sebelum mencuri sepeda motor, kedua terdakwa sudah merencanakannya.
Mereka berdua tiba di lokasi dan melihat sepeda motor milik Candra. Lalu, Lutfi membobol kunci setir sepeda motor dengan kunci T, sementara Andri mengamati situasi sekitar.
Setelah berhasil mengambil sepeda motor, mereka langsung menjualnya kepada Rusdi (buron) dengan harga Rp 4 juta.
Dari uang hasil penjualan sepeda motor, kedua terdakwa membaginya menjadi dua bagian, yaitu Rp 1,5 juta untuk masing-masing.
“Yang Rp 1 juta buat senang-senang,” kata Jaksa Penutupan Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati melalui Dewi Kusumawati.
Akibat ulah kedua terdakwa, Candra Gunawan mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta. (jar/rek)
***

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
