Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 26 Februari 2024 | 20.26 WIB

Aksi Nekat Dua Bandit, Nyolong Motor di Stasiun Semut Surabaya, Hasil Dibagi Buat Foya-Foya

Korban pencurian motor dan pemilik motor Candra jadi saksi di persidangan./Dok Radar Surabaya - Image

Korban pencurian motor dan pemilik motor Candra jadi saksi di persidangan./Dok Radar Surabaya

JawaPos.com – Kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Andri dan Moch Lutfi kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Dilansir dari Radar Surabaya (Jawa Pos Grup), Senin (26/2), kedua terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan korban Candra Gunawan.

Diketahui, Candra Gunawan adalah pemilik sepeda motor Honda Beat nopol L3703 CAL warna Hijau yang dicuri oleh kedua terdakwa. 

Candra menyatakan, ia memarkir sepeda motornya di depan ruko di Jalan Stasiun Kota Blok D-23 Pertokoan Semut Indah Surabaya dengan mengunci setirnya. Namun, ketika ia ingin menggunakannya lagi, sepeda motornya sudah raib.

“Waktu itu, saya mau berada di dalam gedung Ekspresi Karyati, Jalan Stasiun Kota Blok D-23 Pertokoan Semut Indah Surabaya,” kata Candra di Pengadilan Negeri Surabaya.

Di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya. “Yang ambil sepeda motor itu Moch Lutfi dan dijual kepada Rusdi dengan harga Rp 4 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk bersenang-senang," katanya.

Menurut keterangan jaksa, sebelum mencuri sepeda motor, kedua terdakwa sudah merencanakannya. 

Mereka berdua tiba di lokasi dan melihat sepeda motor milik Candra. Lalu, Lutfi membobol kunci setir sepeda motor dengan kunci T, sementara Andri mengamati situasi sekitar. 

Setelah berhasil mengambil sepeda motor, mereka langsung menjualnya kepada Rusdi (buron) dengan harga Rp 4 juta.

Dari uang hasil penjualan sepeda motor, kedua terdakwa membaginya menjadi dua bagian, yaitu Rp 1,5 juta untuk masing-masing. 

“Yang Rp 1 juta buat senang-senang,” kata Jaksa Penutupan Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati melalui Dewi Kusumawati.

Akibat ulah kedua terdakwa, Candra Gunawan mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta. (jar/rek)

***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore