Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Januari 2023 | 17.47 WIB

Bulan Ini, 16 Remaja Sidoarjo Ajukan Dispensasi Nikah karena Hamil Tua

Ilustrasi buku nikah. Dok JawaPos - Image

Ilustrasi buku nikah. Dok JawaPos

JawaPos.com- Bulan ini saja, ada 16 perempuan yang mengajukan dispensasi nikah dini ke Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo. Pengajuan dispensasi itu dilakukan karena mereka masih belum cukup umur untuk dapat menikah sesuai ketetapan pemerintah. Yakni, minimal berusia 19 tahun.

Mereka terpaksa menikah. Sebab, rata-rata perempuan pemohon dispensasi tersebut sudah berbadan dua. ’’Sebagian besar sudah hamil tua,’’ kata Kepala Humas PA Sidoarjo Imam Syafi’i kemarin.

Menurut Imam, sebanyak 16 permohonan yang masuk ke PA itu sudah disetujui. Artinya, dilanjutkan pernikahannya. Hal tersebut bisa terjadi karena melihat keterdesakan atau kondisi pemohon. ’’Yang menjadi dasar disetujuinya karena ada kondisi keterdesakan. Pemohon sudah hamil tua dan harus menikah sebelum anaknya itu lahir,’’ jelasnya.

Pada 2022, Sidoarjo menempati peringkat ke-25 dari 38 kota/kabupaten di Jawa Timur dalam kasus jumlah permohonan dispensasi nikah dini. Tahun lalu, ada 246 permohonan nikah dini yang masuk. Angka tersebut berada di atas Ponorogo yang sempat viral akibat maraknya pernikahan dini beberapa waktu lalu.

Imam mengungkapkan, dari 246 permohonan tahun lalu, ada sekitar 70 persen pemohon yang berusia remaja yang dalam kondisi hamil duluan. ’’Hanya ada sekitar 5 persen saja yang permohonannya tidak disetujui atau bahkan dicabut,’’ ujarnya.

Salah satu faktor permohonan dicabut atau ditolak, jelas Imam, karena tidak adanya persetujuan dari orang tua. Dispensasi nikah dicabut, juga karena usianya yang memang sudah mendekati atau layak untuk menikah sesuai undang-undang. ’’Jadi, semisal 18 lebih dikit kami cabut dispensasinya,’’ tuturnya.

Dispensasi nikah dini itu untuk pasangan berusia minimal 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Menurut Imam, hal tersebut juga sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia. Yakni, syarat nikah KUA adalah minimal berusia 19 tahun.

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore