
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Imam Syafi
JawaPos.com–Komisi A DPRD Kota Surabaya menilai kebijakan Menteri ATR/BPN yang pro rakyat menjadi solusi atas konflik tanah di Perak, Kota Pahlawan, Jawa Timur. Tanah tersebut masih terdaftar sebagai aset milik negara, namun ditempati ribuan warga sejak puluhan tahun silam.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i mengatakan, mendukung langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto untuk tuntaskan polemik kepastian hukum tanah yang ditempati warga di Perak, Surabaya.
”Konflik panjang warga Perak dengan Pelindo III wajib dituntaskan dengan kepastian hukum yang dikeluarkan Menteri ATR/BPB sesuai undang-undang dan kewenangannya. Jika kemudian Pak Menteri berjanji menyelesaikan konflik tanah antara rakyat dengan negara, saya kira ini langkah yang patut didukung,” kata Imam seperti dilansir dari Antara.
Imam menyebut, perolehan hak atas tanah itu dibagi menjadi tiga hal. Yakni, melalui hibah, jual beli, atau yang ketiga adalah waris.
”Apalagi saya dengar, di Perak itu perolehan tanahnya ada yang jual beli. Ini Pelindo juga harus membuktikan, sejauh mana kepemilikan atas lahan yang kini di tempati warga. Bahkan ada yang sudah dua puluh tahun lebih menempati lahan tersebut,” ujar Imam Syafi'i.
Kalau memang Pelindo yang memiliki, lanjut dia, harapannya tentu disewakan ke masyarakat dengan harga semurah-murahnya. Hanya saja, dari pihak Pelindo kurang jelas karena ada sebagian tanah yang bisa disertifikatkan sebagian tidak.
Imam menyoroti konflik kepemilikan lahan tersebut menjadikan warga Perak minim mendapatkan akses serapan dana APBD Surabaya untuk infrastruktur. ”Karena polemik itu, Pemkot Surabaya tidak bisa membangun infrastruktur di sana (Perak), seperti saluran air, pavingisasi, jalannya. Padahal masyarakat di sana juga bayar pajak,” tutur Imam.
Untuk itu, Imam berharap, agar rencana Menteri ATR/BPN Hadi Tjanjanto segera dilakukan sebagai kepanjangan tangan dari program Presiden Joko Widodo.
”Ini ironi, di tengah kota besar Surabaya, masih ada warga yang harus konflik kepemilikan dengan aset negara. Jika menurut program presiden, warga yang menempati lahan milik negara puluhan tahun bisa mengajukan hak kepemilikan. Namun kembali lagi, kementerian harus juga uji klaim kepemilikan dari Pelindo III. Kalau bisa jangan terlalu lama juga,” ucap Imam.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
