Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Januari 2023 | 03.37 WIB

Kebijakan Menteri ATR/BPN Solusi Tuntaskan Konflik Tanah di Surabaya

Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Imam Syafi - Image

Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Imam Syafi

JawaPos.com–Komisi A DPRD Kota Surabaya menilai kebijakan Menteri ATR/BPN yang pro rakyat menjadi solusi atas konflik tanah di Perak, Kota Pahlawan, Jawa Timur. Tanah tersebut masih terdaftar sebagai aset milik negara, namun ditempati ribuan warga sejak puluhan tahun silam.

Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i mengatakan, mendukung langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto untuk tuntaskan polemik kepastian hukum tanah yang ditempati warga di Perak, Surabaya.

”Konflik panjang warga Perak dengan Pelindo III wajib dituntaskan dengan kepastian hukum yang dikeluarkan Menteri ATR/BPB sesuai undang-undang dan kewenangannya. Jika kemudian Pak Menteri berjanji menyelesaikan konflik tanah antara rakyat dengan negara, saya kira ini langkah yang patut didukung,” kata Imam seperti dilansir dari Antara.

Imam menyebut, perolehan hak atas tanah itu dibagi menjadi tiga hal. Yakni, melalui hibah, jual beli, atau yang ketiga adalah waris.

”Apalagi saya dengar, di Perak itu perolehan tanahnya ada yang jual beli. Ini Pelindo juga harus membuktikan, sejauh mana kepemilikan atas lahan yang kini di tempati warga. Bahkan ada yang sudah dua puluh tahun lebih menempati lahan tersebut,” ujar Imam Syafi'i.

Kalau memang Pelindo yang memiliki, lanjut dia, harapannya tentu disewakan ke masyarakat dengan harga semurah-murahnya. Hanya saja, dari pihak Pelindo kurang jelas karena ada sebagian tanah yang bisa disertifikatkan sebagian tidak.

Imam menyoroti konflik kepemilikan lahan tersebut menjadikan warga Perak minim mendapatkan akses serapan dana APBD Surabaya untuk infrastruktur. ”Karena polemik itu, Pemkot Surabaya tidak bisa membangun infrastruktur di sana (Perak), seperti saluran air, pavingisasi, jalannya. Padahal masyarakat di sana juga bayar pajak,” tutur Imam.

Untuk itu, Imam berharap, agar rencana Menteri ATR/BPN Hadi Tjanjanto segera dilakukan sebagai kepanjangan tangan dari program Presiden Joko Widodo.

”Ini ironi, di tengah kota besar Surabaya, masih ada warga yang harus konflik kepemilikan dengan aset negara. Jika menurut program presiden, warga yang menempati lahan milik negara puluhan tahun bisa mengajukan hak kepemilikan. Namun kembali lagi, kementerian harus juga uji klaim kepemilikan dari Pelindo III. Kalau bisa jangan terlalu lama juga,” ucap Imam.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore