
Photo
JawaPos.com- Polemik hak asuh anak antara Clara Angeline, warga asal Sidoarjo, dengan keluarga Ningsih Tinampi, ahli pengobatan alternatif asal Pandaan, kini akhirnya berujung. Dari hasil mediasi di Mapolres Pasuruan, Senin (19/12) lalu, memutuskan bahwa anak berusia 3,5 tahun itu harus dikembalikan ke Clara, selaku ibu kandungnya.
Keputusan itupun seperti pil pahit bagi Sukesi Kumalasari, keluarga Ningsih Tinampih. Selama ini, perempuan 46 tahun itulah yang mengasuh sang bayi. Sejak beberapa hari terlahir. Sukesi tak mampu membendung air matanya. Tumpah. Maklum, bocah yang sudah dianggap seperti anaknya sendiri itu kini harus dikembalikan pada orang tuanya, Clara.
Beberapa kali warga Sekarjoho, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, itu pun menangis tersedu-sedu. Dia mengaku sangat kecewa dengan hasil mediasi yang berlangsung di Mapolres Pasuruan tersebut.
“Maafin Mama ya, Nak. Kamu harus tahu, Mama sayang sama kamu. Mama sebenarnya nggak ikhlas nyerahin kamu,” ungkap Sukesi sembari berlinang air mata sambil memeluk bocah laki-laki tersebut seperti dikutip Jawa Pos Radar Bromo (20/12).
Waktu yang dilalui Sukesi bersama sang bocah itu tidaklah sebentar. Banyak kenangan bersamanya. Adapun Clara, selaku orang tuanya, selama ini praktis tidak pernah bertanya keberadaannya. “Kucing saja hilang, pemiliknya sedih. Dicari. Ini manusia. Pastinya sangat sedih harus ditinggal pergi,” ucap dia.
Sukesi mengaku terpaksa melepas anak tersebut. Bila tidak, ada konsekuensi hukum yang harus dilalui. Karena itu, meski tak ikhlas dan berat hati, dia terpaksa merelakan. Tidak hanya itu. Dia pun ragu bocah ganteng tersebut bisa ditemuinya lagi. “Kami memang diperkenankan untuk bertemu dengan dia (si anak, Red). Tapi, dengan kondisi yang ada, saya tidak yakin,” sambungnya.
Sebetulnya, pada saat mediasi, Sukesi sudah mengajukan tenggat waktu. Agar si anak masih bisa tinggal bersamanya. Sementara waktu saja. Sambil dia pelan-pelan bisa merelakannya.
’’Tapi, keluarganya tidak mau. Maunya langsung hari ini (kemarin, red). Padahal, saya sudah minta waktu sebulan atau seminggu. Biar dia bisa pamitan dengan teman-temannya dan gurunya. Saya mengira ada keadilan untuk saya di sini. Ternyata, saya tidak mendapatkannya,” ungkap Sukesi sedih.
Sementara itu, Ningsih Tinampi, besan dari Sukesi, mengaku mediasi sudah dilakukan. Meski berat hati, pihaknya menerima segala keputusan. Dia menegaskan, sebenarnya sudah ada niat sejak awal untuk mengembalikan bocah tersebut.
Namun, tentunya tidak serta merta. Butuh waktu, karena anak itu manusia yang membutuhkan adaptasi. “Kami sudah berniat mengembalikan. Tapi, caranya yang baik. Tidak serta merta. Karena sudah diputuskan, kami jalankan,” tegas Ningsih.
Photo
Clara Angeline
Sepakat Cabut Laporan ke Polisi
Dalam mediasi polemik hak asuh anak tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi. Beberapa pihak hadir dalam mediasi tersebut. Ada Clara Angeline, Ningsih Tinampi, Sukesi Kumalasari, juga perwakilan dari Dinsos, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Selain itu, juga perwakilan dari dinas kesehatan, serta Pusat Pelayanan Terpadu, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT-PPA) Kabupaten Pasuruan.
Kepala Bidang PUG dan P3A di Dinas DP3AP2KB Tutik Rahayati mengaku, pihaknya memang sempat menerima pengaduan berkaitan dengan hak asuh anak tersebut. Beberapa kali mediasi sudah dilakukan. Namun, saat itu tidak melibatkan Polres Pasuruan. “Sekarang difasilitasi oleh Kapolres Pasuruan,” bebernya.
Sementara itu, Kasi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia di Dinsos Pemkab Pasuruan Aris Budipratekto menjelaskan, bila ada keterpisahan seseorang dengan keluarga, maka hal utama yang dilakukan adalah mengembalikan kepada keluarga. Hal ini bisa dicontohkan ketika ada temuan seseorang yang terlantar.
’’Maka hal yang dilakukan Dinsos adalah menelusuri keluarganya. Baru kemudian orang yang terlantar itu dikembalikan kepada keluarganya,’’ ungkapnya.
Begitu juga dengan anak. Menurut Aris, anak yang berpisah dengan keluarganya, maka wajib dikembalikan ke orang tua kandungnya. Apabila ibu kandungnya tidak memungkinkan untuk mengasuh, akan diserahkan hak asuhnya kepada keluarga dasar satu, dua, atau tiga.
“Dan bila tidak memungkinkan juga, akan diberikan hak asuhnya kepada lembaga negara yang membidangi hak asuh anak sebagai pilihan terakhir,” jelasnya.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, dalam mediasi tersebut ada beberapa poin yang dihasilkan. Salah satunya, mengembalikan hak asuh anak kepada orang tuanya, yakni Clara.
Selain itu, pihak Clara menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih kepada pihak keluarga Ningsih Tinampi, yang sudah 3,5 tahun merawat anak bersangkutan. Selain itu, pihak Clara juga mencabut laporan berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen beberapa waktu lalu.
Kedua belah pihak, lanjut Kapolres, juga menyepakati bahwa persoalan ini diselesaikan dengan restorative justice atau penanganan perkara di luar pengadilan. Meski demikian, Clara tak serta merta bisa langsung mengambil hak asuh balita tersebut. Sebab, sesuai ketentuan harus melalui asesmen berkaitan dengan kelayakan. “Sementara kami semua sepakat untuk menyerahkan si anak ke Dinsos,’’ ujar Bayu.
Setelah itu, dilakukan asesmen berkaitan dengan kelayakan hak asuh anak. Kemudian akan dilanjutkan langkah sesuai dengan ketentuan. Tentang penilaian tidak adil dari keluarga Sukesi, Kapolres pun memakluminya. “Memang yang bisa adil hanya Tuhan. Tidak adil bagi satu sisi, tapi tidak demikian bagi sisi lain,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Clara pun mengaku sangat berterima kasih atas penyelesaian sengketa hak asuh anak tersebut. Dari pertemuan yang difasilitasi Polres Pasuruan, akhirnya dia berhak mengasuh buah hatinya.
“Saya mohon maaf dan berterima kasih kepada keluarga Bu Ningsih Tinampi yang selama ini mengasuh dan merawat anak saya. Saya juga tidak akan memutus tali silaturahmi dengan keluarga Bu Ningsih Tinampi,” ujarnya.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
