
Photo
JawaPos.com- Kasus penganiayaan terhadap Alif Risky Al Masih saat ujian silat hingga berujung maut, memasuki babak baru. Senin (17/10), perkara yang menimpa pelajar SMA itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Salah satu terdakwanya adalah MAS, 16.
Peradilan itu berlangsung di ruang sidang ramah anak. Jalannya sidang tertutup. Maklum, kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur. Tampak seorang polisi berjaga di depan ruang sidang. Agenda sidang berupa pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Tadi yang saya panggil ada delapan saksi. Semuanya hadir. Karena korban maupun terdakwa ini kan masih anak-anak. Jadi pasalnya sesuai itu,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siluh Chandrawati saat ditemui seusai persidangan seperti dikutip Jawa Pos Radar Sidoarjo.
Salah satu saksi yang dihadirkan JPU adalah orang tua korban, Dedik Hainul Akbar. Beberapa saksi lainnya merupakan tersangka yang ikut terlibat dalam tindak penganiayaan. Yakni, EAN, 25, FLL, 19, dan MRS, 18. “Tuntutannya, Rabu (18/10) depan,” imbuh Siluh.
MAS didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 atau UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Didik Suryowisono, kuasa hukum korban, mengatakan, saat persidangan orang tua korban sempat menangis. Dedik menangis sekitar 30 menit. Bahkan, Dedik sempat tidak bisa ditanya oleh JPU maupun hakim. Dedik merasa terpukul atas peristiwa yang menimpa anaknya tersebut. “Jadi suasananya sempat begitu,” ujar Didik saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Sidoarjo.
Didik mengungkapkan, hasil pemeriksaan saksi tersebut memang sesuai dengan dakwaan JPU. Meski demikian, terdakwa MAS dinilai sempat mengelak jika emosi saat menganiaya korban.
“Tapi saat ditanya JPU, terdakwa mengakui keterangannya di BAP (berita acara pemeriksaan). Nah, keterangan di BAP itu terdakwa justru emosi melihat korban yang tersenyum,” paparnya.
Terdakwa MAS juga sempat diminta oleh kuasa hukumnya untuk meminta maaf kepada orang tua korban. Namun, saat itu Dedik menolaknya. Dedik merasa MAS dan orang tuanya tidak memiliki niat untuk meminta maaf.
“Ini hampir 40 harinya. Tapi, orang tua terdakwa tak pernah beriktikad baik atau punya niatan untuk meminta maaf. Karena itu, kami sekeluarga menolak memaafkan,” ujar Didik menirukan perkataan Dedik.
Dalam persidangan tersebut, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Surabaya juga datang mendampingi terdakwa MAS. Selain itu, pihak Bapas juga memberikan rekomendasi kepada hakim tentang proses hukum anak. Bapas pun menilai, pelaksanaan sidang perdana berjalan lancar.
“Tidak ada semacam penyangkalan dari anak dan semacamnya. Semua sesuai alurnya dan prosesnya,” ujar Yoyon Sukaryono, pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas 1 Surabaya.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (19/10) nanti. Agendanya pembacaan tuntutan. Lalu, Jumat (21/10) diagendakan putusan. Terdakwa juga akan dikirim ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar.
Sebelumnya, remaja asal Kelurahan Pucang, RT 10, RW 03, Kecamatan Sidoarjo, itu meninggal pada 11 September 2022 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB. Kepada keluarganya, Alif berpamitan hendak mengikuti ujian kenaikan sabuk di salah satu perguruan silat yang diikuti. Namun, beberapa jam berselang, kabar memilukan datang. Alif meninggal setelah sempat dirawat di RSUD Sidoarjo.
Tidak lama, hasil penyelidikan Polresta Sidoarjo menyebut bahwa Alif meninggal karena sebelumnya ada penganiayaan oleh rekannya di perguruan silat bersangkutan. Beberapa orang pun ditetapkan sebagai tersangka.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
