Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 September 2022 | 21.48 WIB

Urus Izin di Surabaya tanpa Fotokopi KTP

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Dok. JawaPos - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Dok. JawaPos

JawaPos.com – Perbaikan sistem pelayanan publik terus dilakukan. Kelurahan sebagai tempat diaksesnya layanan terdekat diharapkan bisa memenuhi semua kebutuhan warga. Mereka yang datang tidak perlu dilempar kepada pihak lain ketika ada masalah yang perlu diselesaikan organisasi perangkat daerah (OPD) tertentu.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut selama ini pihaknya masih menerima aduan soal warga yang belum puas dengan pelayanan di kelurahan. Banyak yang masuk, baik melalui WhatsApp pribadi ke nomornya maupun melalui forum Sambat Nang Cak Eri.

”Ini yang saya mau benahi. Pelayanan di kelurahan bisa mengakomodasi semua. Kalau ada warga datang, kari lungguh tok,” katanya.

Ketika ada kebutuhan lain, misalnya dalam pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) dan membutuhkan layanan di cipta karya, yang bergerak adalah kelurahan.

Mereka yang menghubungi OPD terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut. Bukan warga sendiri yang direpotkan untuk menghubungi dinas itu.

”Jangan sampai nanti saya mendengar laporan, ada warga ketika mengurus di kelurahan malah dilempar ke dinas. Saya tidak mau seperti itu,’’ kata Eri.

Konsep pelayanan di kelurahan itu nanti mirip di Mal Pelayanan Publik (MPP). Artinya, warga tidak perlu wara-wiri. Sebab, semua sudah terlayani satu pintu. Terlebih saat ini semua pelayanan perizinan sudah online. Maka, tidak ada alasan untuk tak bisa dilakukan.

Penyederhanaan pelayanan turut dilakukan dengan menghapus persyaratan fotokopi KTP. Eri menyebut masih ada petugas yang meminta syarat itu. Cara tersebut kuno karena NIK warga sudah terkoneksi secara online. Artinya, dengan memasukkan NIK saja data sudah muncul semua.

Sementara itu, untuk mendukung agar pelayanan di kelurahan maksimal, dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) telah melatih semua staf pelayanan di kelurahan. Tujuannya, saat menghadapi warga, tidak ada perbedaan antara satu wilayah dan yang lain. Misalnya soal syarat fotokopi KTP dan lainnya.

”Ada 571 petugas yang ikut pelatihan. Kami berupaya agar mereka memahami apa yang diperlukan oleh masyarakat. Paling penting, tidak ada perbedaan antara satu wilayah dan yang lain,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi A DRPD Surabaya M. Machmud menyebut apa yang dilakukan pemkot sebenarnya sudah bagus. Namun, ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan. Salah satunya adalah soal kapasitas kerja di kelurahan.

”Saya turun ke kelurahan dan mengecek langsung, ternyata banyak yang overload, tugasnya sangat banyak. Nah, hal seperti ini yang membuat terkadang kelurahan tidak bisa konek dengan dinas,’’ katanya.

Pihaknya pun meminta agar ada petugas dari dinas yang diturunkan ke kelurahan. Sementara ini memang sudah ada, namun di tingkat kecamatan. Padahal, garda terdepan pelayanan berada di kelurahan.

”Butuhnya itu 154 orang. Namun, yang ada baru 31 kecamatan. Beban staf kelurahan juga tambah berat. Satu belum selesai, harus ngurusi yang lain lagi,’’ papar politikus Partai Demokrat itu.

WARGA MASIH SULIT BERURUSAN DI KELURAHAN

- Petugas wajib membantu pelayanan online bagi warga yang masih gaptek.

- Syarat fotokopi KTP untuk mengurus sesuatu di kelurahan dihapus.

- Kelurahan tidak boleh melempar warga untuk berurusan dengan OPD lain.

- SOP pelayanan harus sama di setiap kelurahan dan kecamatan.

- Pemkot mengevaluasi lagi batasan waktu pelayanan atau perizinan agar seragam dan semakin cepat.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore