Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Februari 2024 | 16.49 WIB

Pembayaran Parkir Nontunai di Surabaya Dilakukan Secara Bertahap, Ini Alasannya

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya membagikan kode QRIS kepada jukir di Jalan Tunjungan, Surabaya, Kamis (1/2). (Suryanto/Radar Surabaya) - Image

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya membagikan kode QRIS kepada jukir di Jalan Tunjungan, Surabaya, Kamis (1/2). (Suryanto/Radar Surabaya)

JawaPos.com – Pemkot Surabaya telah resmi memberlakukan pembayaran parkir nontunai dengan QRIS pada Kamis (1/2).

Namun, kebijakan itu dilaksanakan secara bertahap. Dari total 1.370 titik parkir tepi jalan umum (TJU), hanya ratusan saja yang nontunai.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru mengalungkan barcode QRIS kepada salah seorang juru parkir (jukir), yang menandai bahwa kebijakan pembayaran parkir nontunai berjalan.

Sayangnya, belum semua titik parkir TJU berlaku aturan yang sama.

“Saat ini pembayaran parkir via QRIS di 10 kawasan,” ungkap Tundjung Iswandaru yang dilansir dari Radar Surabaya (Jawa Pos Grup), Jumat (2/2).

10 kawasan itu terdiri dari 36 ruas jalan, artinya masih sekitar 322 titik saja. Jumlah itu jauh dari target awalnya.

“Ruas jalan ini, di antaranya, Jalan Tunjungan, Embong Malang, Bubutan, Semarang, Genteng, Blauran, Tanjunganom, Kedungdoro, Tidar, dan tempat lainnya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa target awal akan tetap berjalan. Namun, Dishub mengaku penerapan kebijakan tersebut dilakukan bertahap.

Totalnya ada 1.370 titik yang akan bertransformasi ke pembayaran nontunai.

“Jadi, sekarang masih kita berlakukan di 36 ruas jalan. Sambil ini bertahap dan kita evaluasi terus. Targetnya seluruh jalan se Surabaya pakai QRIS,” terangnya.

Saat ini, baru 378 jukir dari 2.300 jukir yang menerapkan pembayaran via QRIS.

Mereka adalah jukir-jukir yang sudah melengkapi administrasi dalam pengurusan barcode.

“Semuanya ini bertahap. Mereka tinggal melengkapi administrasinya lalu bisa menerapkan ini,” tuturnya.

Hingga sekarang, Tundjung membenarkan masih ada pengguna yang belum paham tentang aturan baru tersebut.

Oleh sebab itu, pihaknya pun menyiapkan langkah transisi dengan masih memfasilitasi warga yang melakukan pembayaran tunai dan harus dengan karcis.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore