
Photo
JawaPos.com – Pemkot berencana menghapus tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tidak tertagih sejak 2010 ke bawah. Nilainya mencapai Rp 300 miliar. Potensi pajak yang tidak tertagih tersebut masuk kategori kedaluwarsa.
Itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musdiq Ali Suhudi dalam rapat bersama Komisi B DPRD Kota Surabaya kemarin (29/8). ’’Penghapusan ini dilakukan karena memang sudah kedaluwarsa,’’ kata Musdiq.
Dia menuturkan, banyak faktor yang memicu PBB tersebut tidak tertagih. Di antaranya, objek pajak sudah lama berganti pemilik. Objek tidak ditemukan atau alamatnya tidak jelas.
Bahkan, ada yang sudah beralih fungsi menjadi fasilitas umum (fasum). Temuan itu berdasar hasil verifikasi petugas pajak ke lapangan. ’’Sehingga jika memang tidak mungkin tertagih, akan dihapus,’’ paparnya.
Menurut Musdiq, regulasi memang membolehkan untuk dilakukan penghapusan PBB jika objek pajak dianggap sudah kedaluwarsa. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. ’’Sebetulnya usia lima tahun sudah bisa dihapus. Tapi, ini sudah lebih dari 10 tahun,’’ sambungnya.
Apakah tidak mengurangi potensi pendapatan daerah? Musdiq mengklaim bahwa penghapusan tunggakan PBB justru bisa memperlancar tagihan pajak baru. Para wajib pajak tidak lagi terbebani tanggungan pajak lama. Dengan begitu, saat ini mereka sudah bisa membayar objek pajak baru. ’’Kalau ada tanggungan, justru mereka nanti tidak bayar karena ada beban tunggakan,’’ ujarnya.
Untuk mengeksekusi kebijakan itu, dispenda menyiapkan peraturan wali kota (perwali). Rencananya, regulasi tersebut diterbitkan September nanti.
Rencana pemkot itu mendapat respons dari wakil rakyat. Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz mengatakan bahwa tunggakan PBB yang nyantol di wajib pajak adalah piutang pemkot. Piutang tidak tertagih karena petugas pajak dinilai tidak kreatif. ’’Ini kan piutang. Seharusnya bisa ditagih menjadi potensi pendapatan,’’ ujarnya.
Di sisi lain, rencana penghapusan tunggakan tersebut akan mempertebal potensi kebocoran pendapatan. Pajak yang tidak tertagih, lanjut Mahfudz, bukan hanya PBB. Melainkan juga pajak sektor lain. Misalnya, pajak restoran, hotel, hiburan, serta parkir. Nilainya ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. ’’Saya tadi minta angka piutang diungkap nilainya berapa. Tapi, tidak disebutkan,’’ tegas politikus PKB itu.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya Mochamad Machmud menilai kinerja pendapatan pemkot masih perlu digenjot. Harus ada inovasi agar tunggakan pajak bisa ditagih secara optimal. ’’Saya usul agar dispenda membentuk tim pemburu penunggak pajak,’’ ujar Machmud.
ALASAN MENGHAPUS TUNGGAKAN PBB
- Kedaluwarsa karena sudah lebih dari 10 tahun.
- Objek pajak berganti kepemilikan.
- Objek pajak tidak ditemukan karena ganti alamat.
- Objek pajak beralih fungsi menjadi fasum.
Dorongan DPRD:
- Gencarkan penagihan piutang.
- Maksimalkan potensi pendapatan di berbagai sektor.
- Membentuk tim pemburu pajak.
Sumber: Reportase Jawa Pos

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
