Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Januari 2024 | 23.22 WIB

Ditetapkan Mulai Februari 2024! Dishub Kota Surabaya Tegaskan Larangan Pembayaran Parkir Tunai

Papan barcode untuk pembayaran retribusi parkir non tunai yang terpasang di Jalan Jimerto, Surabaya./(SURYANTO/RADAR SURABAYA) - Image

Papan barcode untuk pembayaran retribusi parkir non tunai yang terpasang di Jalan Jimerto, Surabaya./(SURYANTO/RADAR SURABAYA)



JawaPos.com – Kebijakan parkir non tunai di Kota Surabaya semakin dipertegas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Diketahui, Pemkot Surabaya telah menunjukkan keseriusannya dalam mempercepat transformasi pembayaran parkir konvensional ke digital.

Tegaskan larangan pembayaran tunai, saat ini parkir non tunai telah paten di terapkan di sejumlah kawasan.

Hanya saja, kebijakan pembayaran parkir non tunai akan mulai dipatenkan pada awal Februari 2024 mendatang.

Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum Dinas Perhubungan Kota Surabaya Jeane Taroreh, mengatakan, larangan pembayaran tunai akan ditetapkan secara resmi sesuai rencana.

Jeane menuturkan, saat ini pihaknya telah menunjuk dua lokasi awal untuk pemberlakuan pembayaran non tunai, yakni di kawasan Taman Bungkul dan Balai Kota Surabaya. 

"Mulai hari ini sudah non tunai," ujarnya, Rabu (24/1), seperti yang dikutip Radar Surabaya, pada Kamis (25/1).

Kendati sat ini belum paten, Jeane juga membeberkan tiga jenis alternatif pembayaran non tunai yang disediakan sebagai pilihan.

Alternatif tersebut diantaranya bisa melalui e-money pada alat parkir meter, QRIS barcode, atau bisa juga dengan menggunakan voucher.

Disediakannya banyak opsi itu, ditujukan guna memudahkan para pengendara.

"Jadi mereka bisa memilih, sehingga dengan upaya sosialisasi ini masyarakat bisa mulai beradaptasi dengan pemberlakuan serentak nanti," ucapnya.

Untuk melancarkan penerapan aturan baru tersebut, Jeane mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan pencetakan buku rekening tabungan untuk juru parkir.

“Karena bagi hasil masuk di sana dan dasar dari pembuatan buku tabungan tersebut, identitas para jukir sebagai dasar pencetakan QRIS yang dikalungkan ke jukir,” ungkapnya.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore