Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Januari 2024 | 16.34 WIB

Penjelasan Satreskrim Polrestabes Surabaya Terkait Kelanjutan Kasus Pembunuhan oleh Ronald Tannur

Ronald Tannur (mengenakan rompi merah). Berkas kasus pembunuhan oleh Ronald Tannur sudah P21. - Image

Ronald Tannur (mengenakan rompi merah). Berkas kasus pembunuhan oleh Ronald Tannur sudah P21.

JawaPos.com - Proses penyidikan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur, 31, anak anggota DPR RI Edward Tannur asal NTT, sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Korban pembunuhan Ronald adalah Dini Sera Afrianti, 28, warga Sukabumi, Jawa Barat.

Dini seperti diketahui meninggal dunia setelah sempat terlindas mobil milik tersangka Gregorius Ronald Tannur. Dini juga sempat mengalami beberapa penganiayaan sebelum kejadian di parkiran karaoke Blackhole KTV, Lenmarc, Surabaya, pada Selasa (10/10/2023) silam.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono membenarkan jika berkas tersebut sudah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Surabaya. Polisi masih akan melengkapi berkas hingga bisa terpenuhi dan dinyakan lengkap.

"Dalam Minggu ini kami akan lakukan pelimpahan penyidikan menjadi tahap II," terang Hendro Sukmono dilansir dari Radar Surabaya (Jawa Pos Group).

Dalam kasus tersebut, Gregorius Ronald Tannur disangkakan dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Pihak kepolisian masih akan melengkapi lagi dan akan segera menyerahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

"Kami akan segera lengkapi dan serahkan berkas beserta tersangka untuk tahap II," jelas Hendro Sukmono.

Kasus penganiayaan hingga tewas yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur sempat menggemparkan Kota Surabaya. Kasus ini terjadi di parkiran karaoke Blackhole KTV, Lenmarc, Surabaya, pada 10 Oktober 2023 lalu.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore