Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Januari 2024 | 00.05 WIB

Kasus Pencurian di Warkop Bermodus Pinjam Motor, Begini Kronologinya

Ilustrasi Curanmor - Image

Ilustrasi Curanmor

JawaPos.com – Pelaku kasus pencurian dan penggelapan motor di Warung Kopi (Warkop) bermodus pinjam motor baru-baru ini ditangkap oleh kepolisian dari Polsek Lakarsantri Surabaya.

Kasus pencurian motor itu dialami oleh korban bernama Setiyowati, 48, warga Bangkingan RT 03, Lakarsantri Surabaya. Modus pencurian itu tersangka berpura-pura meminjam motor untuk dipakai ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kepada seorang penjaga warkop bernama Nur.

Nur bersedia memberikan pinjaman sebuah motor milik Setiyowati asalkan selama meminjam tersangka ditemani oleh orang suruhan Nur yang bernama Andre. Tetapi oleh tersangka, Andre diturunkan di tengah jalan dan motor tersebut dibawa kabur.

Seperti dilansir dari Radar Surabaya (JawaPos Group), Kapolsek Lakarsantri Komisaris Polisi M Akhyar menjelaskan kejadian pencurian motor pada mulanya terjadi saat tersangka datang ke warkop yang ada di depan waduk bangkingan RT 03, Lakarsantri pada hari Sabtu (30/12) sekitar pukul 14.00.

Tersangka berinisial Sa, 29, atau biasa dikenal dengan nama Paidi merupakan warga Sepanjang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Ia meminjam motor korban lewat penjaga warkop bernama Nur.

Oleh Nur, tersangka dipinjami motor beat milik Setiyowati tetapi dengan syarat harus berboncengan dengan Andre (orang suruhan Nur). Tersangka dan Andre lalu berboncengan meninggalkan warkop.

Saat sampai di Pesapen, Sumur Welut, Andre diturunkan oleh tersangka lalu kemudian ditinggal. Tersangka kabur dengan membawa motor Honda Beat milik korban. Andre yang mengalami kejadian itu langsung menghubungi Nur dan korban untuk memberi kabar.

Kasus itu lalu dilaporkan oleh korban ke Polsek Lakarsantri. Setelah itu polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran. Setelah kurang lebih selama dua pekan akhirnya polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka bermodus meminjam motor korban dengan alasan untuk dipakai ambil uang di ATM. Tetapi tersangka malah membawa kabur motor korban dan digadaikan ke orang lain tanpa izin” kata Akhyar pada Minggu (21/1).

Ia juga mengatakan bahwa usai menggadaikan motor, tersangka sempat hidup dengan sembunyi-sembunyi dan berpindah-pindah tempat. Akibat kehilangan motor itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.

Sementara itu, tersangka mengaku uang hasil menggadaikan motor itu digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

“Pengakuan tersangka, uang hasilnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari karena dia tidak bekerja” ujarnya.

Polisi juga berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa STNK motor Honda Beat nopol L2170 U, sebuah BPKB, dan sebuah kunci serep motor. Atas perbuatan yang dilakukannya itu, tersangka dijerat pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore