Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Juli 2022 | 03.13 WIB

Poin Penetapan Kasus Sengketa MS Glow vs PS Glow Berubah

Photo - Image

Photo

JawaPos.com–Penetapan kasus sengketa hak cipta PS Glow dan MS Glow berubah. Itu diketahui berdasar laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Beberapa poin putusan yang berubah di antaranya menghilangnya poin perintah penghentian produksi. Selain itu, menghilangnya perdagangan dan penarikan produk MS Glow. Kasus itu telah ditangani PN Niaga Surabaya.

”Akan kami dalami,” janji Humas PN Surabaya Suparno pada Selasa (19/7).

Suparno mengaku belum mendengar putusan hakim PN Niaga Surabaya soal putusan penghentian produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang dijatuhkan pada tergugat.

”Saya belum pernah mendengar ataupun terkait putusan hakim Niaga yang melarang (perdagangan merek MS Glow),” ujar Suparno.

Karena itu, dia akan bertanya kepada hakim pemeriksa untuk memastikan poin-poin yang berubah tersebut. ”Saya nanti juga menanyai hakim, pemeriksaannya apakah pernah mengeluarkan penetapan atau putusan itu,” tegas Suparno.

Sejauh ini, menurut dia, asumsi hilangnya poin putusan itu karena salah tulis atau human error. ”Salah tulis bisa, karena human error,” ujar Suparno.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya Khusaini mengonfirmasikan perubahan putusan dari perkara sengketa merek antara PS Glow dan MS Glow. Perubahan itu menyangkut poin perintah penghentian produksi, perdagangan, dan penarikan produk MS Glow.

Hal itu diketahui dari salinan putusan yang diunggah di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Niaga Surabaya. Perubahan itu terlihat sejak Sabtu (16/7).

Dalam putusan perkara Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby per hari ini (19/7), situs itu tak lagi memuat poin putusan tentang penghentian produksi dan penjualan.

Amar putusan hanya berisi lima poin sehingga hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada tergugat hanya berupa denda Rp 37,99 miliar. Hukuman itu juga minus perintah penghentian produksi dan penjualan.

”Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI, secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp 37.990.726.332 (tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika,” bunyi poin keempat amar putusan perkara itu.

”Iya, poin nomor lima menjadi hilang,” kata Khusaini saat dikonfirmasi.

Pada Rabu (15/7), menurut salinan putusan sebelumnya di situs yang sama, PN Niaga Surabaya menjatuhkan hukuman penghentian produksi dan penjualan bagi MS Glow. Sanksi itu dituang dalam poin lima.

”Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, dan TERGUGAT VI, secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS GLOW yang telah beredar di wilayah hukum Negara Republik Indonesia,” tulis amar tersebut.

Khusaini mengaku belum mengetahui apa alasan poin putusan itu menghilang dari laman SIPP PN Surabaya. Yang bisa menghapus adalah majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dan juga panitera.

”Belum tahu alasannya. Yang bisa menghapus, yang punya password perkara itu, hakimnya, panitera penggantinya, atau orang yang disuruh mereka dengan memberi tahu password-nya,” ucap Khusaini.

Gugatan dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga SBY itu diperiksa tiga majelis hakim. Yakni hakim Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan A.F.S. Dewantoro. Sedangkan paniteranya adalah Lukman Hakim.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore