Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Juni 2022 | 00.18 WIB

KUA Surabaya Tidak Melayani Pernikahan Beda Agama

Ilustrasi buku nikah. Dok JawaPos - Image

Ilustrasi buku nikah. Dok JawaPos

JawaPos.com–Warga Kota Surabaya beragama Islam yang ingin menikah beda agama tidak perlu datang ke Kantor Urusan Agama (KUA). Pendaftaran pernikahan cukup dilakukan di Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Kepala KUA Kecamatan Gubeng Abdul Wahid Boedin menjelaskan, alur pernikahan bagi warga beragama Islam yang ingin menikah secara beda agama.

”Tidak perlu datang ke KUA. Cukup ke Dinas Dukcapil bila ingin menikah beda agama,” kata Wahid saat dihubungi pada Selasa (21/6).

Mengacu UU Perkawinan yang berlaku, lanjut dia, pernikahan beda agama di Indonesia tidak dianggap sah oleh hukum kecuali salah satu pihak mengikuti agama pihak lain. Aturan itu, dipertegas dengan Surat Edaran dari Mahkamah Agung tanggal 30 Januari 2019 No.231/PAN/HK.05/1/2019 poin 2 yang menjelaskan tentang pencatatan perkawinan beda agama.

”Perkawinan beda agama tidak diakui negara dan tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi, jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasar agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, perkawinan tersebut dapat dicatatkan,” papar Abdul Wahid Boedin.

Misalnya, jika perkawinan dilaksanakan berdasar agama Kristen, dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jika perkawinan dilaksanakan berdasar agama Islam, perkawinan pasangan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

”Jadi baru boleh ke KUA bila salah satu pihak sudah muallaf (masuk Islam). KUA tidak menerima pernikahan beda agama,” tegas Abdul Wahid Boedin.

Pernikahan yang dicatat di KUA, lanjut dia, hanya sebagai pernikahan yang disetujui agama Islam. KUA tidak menerima pernikahan beda agama.

”Jadi bukan nikah di KUA dulu, baru di tempat ibadah lain. Bukan kayak di TV-TV gitu ya. Tapi juga jangan muallaf dulu terus balik lagi ke agama asal,” ucap Abdul Wahid Boedin.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama, Selasa (21/6).

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore