Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Juni 2022 | 04.29 WIB

Dinkopdag Surabaya Ungkap Oknum ASN Diduga Terlibat Mafia Perizinan

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya Fauzie Mustaqiem Yos. Diskominfo Surabaya/Antara - Image

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya Fauzie Mustaqiem Yos. Diskominfo Surabaya/Antara

JawaPos.com–Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya mengungkap salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN) terkait dengan dugaan terlibat mafia perizinan.

”Kami sudah melakukan sejumlah langkah untuk ikut serta menyelidiki kasus tersebut,” kata Kepala Dinkopdag Kota Surabaya Fauzie Mustaqiem Yos seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Senin (13/6).

Menurut dia, kasus tersebut berawal saat Dinkopdag melakukan pembinaan atau pengawasan kepada para pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol. Dari hasil pembinaan tersebut dan setelah cek data, ternyata ada surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) dari sejumlah outlet yang tidak bisa di-scan barcode-nya.

Padahal, lanjut dia, mengurus izin melalui Surabaya Single Window (SSW) atau layanan perizinan daring terpadu satu jendela, pasti langsung keluar tautan ke SSW jika di-scan barcode-nya.

”Setelah dicek nomor SIUP-nya, ternyata nomor itu milik outlet lain namun berbeda pada tanggal SIUP-nya. Bahkan, ada pula yang nomor SIUP-nya memang tidak ada di data kami. Dari sinilah kasus ini dimulai,” tutur Bang Yos -sapaan Fauzie Mustaqiem Yos.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pemanggilan kepada para pelaku usaha itu untuk melakukan klarifikasi pada Maret. Saat itu, Dinkopdag juga meminta mereka untuk menuliskan kronologi kejadian sekaligus pernyataan dan sebagainya.

Begitu mendapatkan bukti lengkap, baik dari para pelaku usaha maupun dari biro jasa yang membantu pengurusan perizinan itu, kemudian memeriksa salah satu oknum ASN terkait dengan dugaan terlibat mafia perizinan itu. Saat itu, kata dia, dibuat pula berita acara pemeriksaan beserta hasil pemeriksaannya.

”Semuanya sudah dilakukan sesuai prosedur. Pemeriksaan itu dilakukan pada 1 April,” terang Yos.

Namun, karena ancaman hukumnya cukup berat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus dibentuk tim pemeriksa. Tim dibentuk oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya.

”Tim pemeriksa pun sudah melakukan pemeriksaan sejumlah pihak, termasuk oknum ASN itu,” ujar Yos.

Berdasar hasil pemeriksaan Dinkopdag, ternyata aksinya itu dilancarkan pada akhir 2021 dan baru terkuak pada Maret 2022. Oknum ASN itu diduga terima uang puluhan juta rupiah dari 10 outlet yang jadi korban.

Modus yang dilakukan adalah dengan terlibat aktif dalam tim pembinaan para pelaku usaha. Ketika melihat ada celah bahwa pelaku usaha itu tidak bisa melengkapi perizinan, satu dua hari kemudian dia datang secara pribadi dan menjanjikan pengurusan perizinan itu. ”Tentu dengan nominal uang yang sudah disepakati,” kata Yos.

Setelah mendapatkan korban, pengurusan kelengkapan dokumen dilakukan oleh tenaga kontrak Dinas Perdagangan (Disdag) yang diajak oknum ASN itu untuk bekerja sama. Bahkan, tanda tangannya juga dipalsukan salah satu tenaga kontrak lainnya.

”Jadi, berdasar hasil pemeriksaan, oknum ASN ini menjalankan aksinya bersama dua tenaga kontrak dan dua tenaga kontrak lagi yang tidak terlibat langsung,” tutur Yos.

Saat ini, lanjut dia, oknum ASN yang diduga menjadi mafia perizinan itu sudah dilakukan pembinaan secara internal. Dia tidak diberikan tugas yang berkaitan dengan pelayanan perizinan maupun pembinaan kepada pelaku usaha.

”Kasus ini ternyata juga sudah diusut Kejaksaan Negeri Surabaya. Semoga ada titik temu dan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ucap Yos.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore