Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Juni 2022 | 12.14 WIB

Wawali Surabaya Perjuangkan Warga Wisma Tirta Agung Asri

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat menemui warga yang tinggal di kawasan konservasi tepatnya di Perumahan Wisma Tirta Agung Asri, Gunung Anyar Tambak, Rabu (8/6). Diskominfo Surabaya/Antara - Image

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat menemui warga yang tinggal di kawasan konservasi tepatnya di Perumahan Wisma Tirta Agung Asri, Gunung Anyar Tambak, Rabu (8/6). Diskominfo Surabaya/Antara

JawaPos.com–Wakil Wali Kota Surabaya menyatakan siap memperjuangkan nasib 99 warga yang telanjur tinggal di kawasan konservasi di Perumahan Wisma Tirta Agung Asri, Gunung Anyar Tambak.

”Nanti akan kami lakukan pendataan serta pemetaan ulang warga yang terdampak. Bagaimanapun mereka juga warga Surabaya sehingga harus hati-hati dalam mengambil keputusan,” kata Wakil Wali Kota Armuji seperti dilansir dari Antara.

Kedatangan Wawali Armuji ke lokasi perumahan setelah menerima laporan dari warga masyarakat yang menuntut keadilan pada Selasa (7/6).

Armuji menyebutkan, persoalan tersebut sudah lama terjadi. Namun sampai saat ini, belum mendapatkan titik temu.

Menurut dia, perlu dilakukan konsultasi kepada jajaran samping serta kajian yang mendalam sehingga sama-sama mendapatkan jalan keluar. ”Prinsipnya kami akan melindungi warga, lalu saya perintahkan agar camat dan lurah juga komunikatif sehingga warga masyarakat juga tenang,” ujar Armuji.

Sementara itu, perwakilan warga setempat, Andrian mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas kepedulian Wawali Armuji yang berkenan mendengarkan aspirasi warga.

”Alhamdulillah ada langkah positif. Pihak kelurahan dan kecamatan telah menghubungi kami. Semoga ada titik terang dan dapat terselesaikan,” tutur Andrian.

Ratusan rumah warga di kawasan Gunung Anyar Tambak sebelumnya ditetapkan Pemkot Surabaya masuk dalam kawasan konservasi atau kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) sejak 2017. Pemkot Surabaya mempersoalkan berdirinya bangunan rumah tersebut karena tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya saat itu menyarankan agar pemkot membeli lahan milik ratusan warga Gunung Anyar Tambak yang sudah terlanjur dibeli melalui calo tanah. Mendapati hal itu, Pemkot Surabaya kemudian menganggarkan pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau di Pamurbaya sekitar Rp 10 miliar untuk tahun anggaran 2018.

Pembebasan lahan tersebut dilakukan secara bertahap. Total lahan Pamurbaya dari Kenjeran hingga Gunung Anyar seluas 2.500 hektare. Sedangkan penggunaan lahan konservasi untuk Kebun Raya Mangrove (KRM) di Pamurbaya yang ditaksir mencapai 30 hektare.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore