JawaPos.com – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya, Gresik, dan Malang melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Jatim Selasa (26/3). Hotman dianggap menyebarkan hoax serta pencemaran nama baik.
Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto menyampaikan, laporan itu merupakan bentuk kekesalan anggota Peradi, khususnya di Jatim, terhadap pernyataan Hotman. ”Beberapa waktu lalu yang bersangkutan membuat pernyataan yang sangat tendensius kepada organisasi kami,” ujarnya di sela-sela laporan.
Menurut dia, pernyataan itu diungkapkan terlapor ketika menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/4). Dalam kesempatan tersebut, Hotman mengungkapkan sejumlah alasannya keluar dari Peradi. Di antaranya, dengan menukil putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Hariyanto mengatakan, inti dari pernyataan terlapor adalah menyebut Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah. Mulai dari struktur sampai kartu tanda anggotanya. ”Menurut kami, pernyataan itu adalah berita bohong atau hoax,” jelasnya.
Dia menegaskan, pernyataan tersebut tidak benar. Kepengurusan Peradi saat ini, kata dia, sudah ditetapkan sesuai prosedur yang berlaku. ”DPC Peradi di Jatim kompak membawa masalah ini ke polisi untuk meluruskan perkaranya,” paparnya.
Ketua DPC Peradi Gresik Kukuh Pramono menambahkan, dalam putusan hukum apa pun, tidak ada yang menyimpulkan Peradi tidak sah. Dia pun berharap polisi segera memproses laporan tersebut. Sebab, unsur pidananya dianggap sudah jelas. ”Peradi saat ini adalah salah satu institusi organ penegak hukum yang sah,” tuturnya.
Di sisi lain, Hotman belum menanggapi laporan tersebut. Dia tidak menjawab pesan permintaan konfirmasi Jawa Pos. Baik lewat nomor telepon maupun media sosialnya. Hanya, Hotman sempat membuat unggahan klarifikasi di Instagram.
Dia membantah pernah menyatakan Peradi Otto Hasibuan tidak sah. Dia mengklaim hanya membacakan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menyatakan surat keputusan DPN Peradi tentang perubahan anggaran dasar batal.