Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 April 2022 | 01.48 WIB

Polda Jatim Telusuri Aliran Uang Kasus Penipuan Alat Kesehatan

Ilustrasi police line. (Adnan Reza Maulana/Dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi police line. (Adnan Reza Maulana/Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menelisik aliran dana setelah menetapkan NA sebagai tersangka baru. Adik TN, perempuan yang menjadi tersangka pertama itu, selain berperan mencari investor, juga terlibat dalam transaksi dengan investor yang menjadi korban.

Kanit I Subditjatanras Polda Jatim AKP Aldo Febrianto menjelaskan, peran terbaru itu diketahui dari penyidikan lanjutan. NA ternyata beberapa kali menjadi perantara pembayaran kepada pemodal. ”Unsur pidananya semakin kuat dengan temuan tersebut,” ujarnya.

Aldo memaparkan, tersangka NA mendapat tugas dari TN, kakaknya, untuk mencari investor. NA diberi dokumen kerja sama palsu dengan sejumlah rumah sakit agar calon pemodal percaya. Dia mempresentasikan prospek bisnis kepada calon pemodal. Setelah percaya, baru investor dihubungkan ke kakaknya.

NA, lanjut dia, kemudian mendapat komisi 10 persen dari nilai yang diinvestasikan pemodal kepada sang kakak. Tetapi, dia tidak langsung lepas setelah itu. ”NA diberi tugas tambahan untuk menjembatani pembayaran ke pemodal,” kata Aldo.

Artinya, uang pemodal disetor ke rekening Tiara. Namun, uang dan bunga yang dijanjikan diberikan kepada investor melalui rekening NA. ”Dengan begitu, investor semakin percaya karena orang yang menawari investasi tetap terlibat,” paparnya.

Aldo mengatakan, pihaknya kini menelusuri rekening NA. Upaya itu dilakukan untuk menemukan petunjuk lain. Sebab, TN yang menjadi tersangka dengan peran otak kejahatan tidak hanya dijerat pasal penipuan, tapi juga dugaan pidana pencucian uang.

Lebih lanjut, dia menerangkan, uang pemodal yang masuk ke investasi fiktif TN melalui peran NA lebih dari Rp 1 miliar. Nilai itu berasal dari empat investor yang terbujuk NA agar ikut menanamkan modal ke bisnis kakaknya.

Seperti diberitakan, polda menetapkan NA sebagai tersangka baru dalam kasus penipuan berkedok investasi pengadaan alkes senilai Rp 30 miliar. Sebab, dia terbukti terlibat investasi fiktif yang dikelola kakaknya itu. Namun, Aldo bernasib lebih baik. Dia tidak ditahan karena dianggap kooperatif.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore