Papan barcode untuk pembayaran retribusi parkir nontunai yang terpasang di Jalan Jimerto, Surabaya.
JawaPos.com – Pemkot Surabaya tengah berupaya mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya melalui kebijakan digitalisasi pembayaran tarif parkir tepi jalan umum (TJU).
Kepala UPTD Parkir TJU Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh mengatakan jika skema pembayaran parkir melalui QRIS lebih aman.
Untuk merealisasikan program tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya pun sudah berkoordinasi dengan pihak perbankan. Jadi, barcode tersebut tidak bisa diterbitkan oleh sembarang pihak, dan hanya pihak perbankan yang sudah ditunjuk pemkot.
“Penerbitan saat ini sangat susah dan tidak sembarang orang atau pihak pribadi dapat melakukan pencetakan QRIS,” kata Jeane pada Selasa (16/1) seperti yang dikutip dalam Radar Surabaya.
Pihaknya berkolaborasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Bank Jatim.
Untuk sementara, Jeane sudah menerapkan digitalisasi pembayaran parkir TJU di lima ruas jalan sebagai percontohan, yaitu Jalan Tunjungan, Tanjung Anom, Genteng Besar, Embong Malang, dan Blauran.
“Kita sudah sosialisasi yang dilaksanakan di Jalan Tunjungan. Ke depannya di empat ruas jalan lainnya,” tegas Jeane.
Di dalam barcode terdapat spesifikasi khusus yang mencantumkan kode merchant yang berbeda-beda tiap ruas parkir.
“Kami buat dengan menunjukkan setiap titik, mulai nama juru parkir (jukir), lokasi titik parkir, dan jenis kendaraannya,” terangnya.
Jeane menuturkan bahwa detail itu cukup penting, sehingga pengendara dapat memastikan keaslian barcode tersebut, serta mencegah suatu oknum bertindak nakal.
“Barcode pembayaran parkir hanya diterbitkan oleh Dishub Kota Surabaya. Kode itu mempermudah mengidentifikasi keaslian daripada QRIS tersebut,” ujarnya.
Penggunaan metode itu menindaklanjuti instruksi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Ia menginginkan mulai Februari 2024, pembayaran tarif parkir TJU tak lagi menggunakan sistem tunai.
Langkah itu untuk memastikan retribusi dari tarif parkir bisa masuk secara optimal.
“Pemkot sudah menetapkan sistem bagi hasil pada setiap tarif parkir yang masuk dengan skema, 60 persen untuk dishub, 35 persen untuk jukir, dan 5 persen untuk kepala pelataran (katar),” papar Jeane

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
