Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Maret 2022 | 21.48 WIB

WN Jordania Gunakan Domisili Flat Tanah Merah

RUSUN: Seorang anak sedang bermain layang-layang di depan Flat Tanah Merah. (Dite Surendra/Jawa Pos) - Image

RUSUN: Seorang anak sedang bermain layang-layang di depan Flat Tanah Merah. (Dite Surendra/Jawa Pos)

JawaPos.com ‒ Penggunaan rusunawa atau flat di Surabaya telah diatur di dalam Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pemakaian Rusun. Yang berhak menghuni flat adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sayangnya, tim pengawasan orang asing (POA) menemukan warga negara asing (WNA) yang berdomisili di flat.

Fakta tersebut diungkapkan tim POA kepada koran ini Kamis (17/3). Sumber yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan bahwa pihaknya mengendus WN Jordania menggunakan Rusunawa Tanah Merah (TM) 02 sebagai domisili pada Februari lalu. Saat itu tim tengah ’’bersih-bersih” administrasi kependudukan.

’’Lalu, tim mengetahui ada FIF (WN Jordania, Red) kok memakai alamat TM 02 Blok A2. Statusnya family union,” ujarnya saat ditemui di balai kota.

Tim POA tidak tinggal diam. Tim bergegas mengecek ke lokasi. Ternyata, tim tidak bertemu dengan FIF. Di dalam unit rusun, tim hanya mendapati SH, ibunda RKY, istri FIF. RKY tercatat sebagai warga asli Surabaya. Menurut pengakuan SH kepada tim, RKY dan FIF tidak tinggal di dalam rusun.

RKY dan FIF menyewa apartemen di kawasan Pakal sejak menikah pada November 2021.v Tim mengecek keabsahan pernikahan RKY-FIF. Hasilnya, seluruh surat dinyatakan legal serta keabsahannya teruji.

Dalam Perda No 15 Tahun 2012 dijelaskan bahwa rusunawa adalah rumah susun sederhana sewa yang dikelola pemkot. Syarat untuk menghuni ialah penduduk Kota Surabaya dibuktikan dengan KTP, belum memiliki rumah, serta berpenghasilan tidak lebih dari upah minimal kota (UMK).

Pemanfaatan rusunawa juga diatur dalam izin yang ditandatangani kepala dinas. Perjanjian tersebut dilampiri dengan data penghuni. Dengan demikian, tidak boleh ada tambahan penghuni tanpa izin dari kepala dinas.

Perempuan 43 tahun itu menuturkan, semua masalah yang menyangkut anaknya sudah selesai. Saat ini nama putri sulungnya tersebut sudah keluar dari KK-nya. RKY juga tak lagi menggunakan domisili flat. Pakai domisili di rumah kakeknya.

Terpisah, anggota Komisi A Imam Syafi’i menyayangkan sikap kelurahan yang kecolongan dengan kasus domisili tersebut. Dia mengatakan, seharusnya kelurahan memastikan seluruh penghuni flat memiliki dokumen adminduk.

’’Jelas-jelas WNA dilarang menggunakan domisili di flat. Flat hanya diperuntukkan MBR dan saat ini antreannya masih 12 ribuan kepala keluarga,” katanya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore