Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 Maret 2022 | 17.48 WIB

Permenaker Direvisi, Pencairan JKP Jalan Terus

BERMANFAAT: Para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap bisa mencairkan dana JKP. (Dipta Wahyu/Jawa Pos) - Image

BERMANFAAT: Para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap bisa mencairkan dana JKP. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)

JawaPos.com - BPJS Ketenagakerjaan terus mencairkan manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Sejauh ini sudah ada lima pekerja yang mendapat klaim manfaat uang tunai. Mereka adalah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Deny Yusyulian mengatakan, jumlah penerima JKP akan terus bertambah. Saat ini saja, tutur dia, sudah ada 150 orang yang sudah mengajukan klaim JKP. BPJS Ketenagakerjaan masih memproses. ’’Masih diverifikasi. Kalau sudah memenuhi persyaratan, JKP bisa segera cair,’’ jelas Deny.

JKP merupakan bentuk perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh yang terdampak PHK. Pekerja langsung mendapatkan manfaat berupa uang tunai.

JKP dibayarkan dalam dua tahap. Yaitu, tiga bulan pertama dengan nilai 45 persen dari upah yang diperoleh. Tiga bulan berikutnya, sebanyak 25 persen dari gaji bulanan.

Berdasar ketentuan, upah maksimum yang bisa diklaim adalah Rp 5 juta. Setiap pekerja bisa mengantongi Rp 10,5 juta. Nominal itu dihitung berdasar total akumulasi yang diperoleh selama enam bulan. Yaitu, tiga bulan pertama mendapat Rp 6.750.000 serta tiga bulan berikutnya memperoleh Rp 3.750.000.

Dana dari pemerintah itu berfungsi sebagai jaring pengaman sebelum yang bersangkutan terserap di pasar kerja lagi.

Menurut Deny, pencairan JKP akan terus dilakukan meski ada revisi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Sebelumnya, regulasi itu menuai polemik luas di kalangan buruh karena pencairan JHT hanya bisa dilakukan pada usia 56 tahun.

’’Sementara ini masih proses revisi. Saya yakin sebelum 4 Mei sudah ada revisi aturan,’’ jelas Deny.

Kini pencairan JHT kembali mengacu ke aturan lama, yaitu Permenaker 19/2015. Yakni, klaim manfaat program tersebut tidak harus menunggu sampai pekerja berusia 56 tahun. ’’Kami siap jalankan kebijakan yang akan dikeluarkan Kemenaker,’’ paparnya.

Seperti diketahui, JKP dan JHT adalah dua hal yang berbeda. Tapi, semua manfaatnya untuk pekerja. Dana JKP berasal dari pemerintah. Sedangkan dana JHT terdapat iuran pekerja. Besaran iuran JHT adalah 5,7 persen dari upah. Iuran tersebut terdiri atas 2 persen ditanggung pekerja dan 3,7 persen ditanggung perusahaan atau pemberi kerja.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore