
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memberikan arahan kepada sopir agar mentaati jam operasional truk yang menuju arah Gresik wajib memarkirkan kendarannya ditempat yang telah disiapkan di wilayah Sidayu.
JawaPos.com - Tempat Khusus Parkir (TKP) di Desa Ngawen, Sidayu resmi beroperasi. Kemarin (12/1), Bupati Fandi Akhmad Yani meresmikan tempat parkir truk galian C dan batu bara tersebut.
Setelah beroperasi, truk galian C dan batu bara wajib parkir di TKP Sidayu saat jam larangan operasional. Sesuai aturannya, truk galian C dan batu bara hanya boleh beraktivitas mulai pukul 08.00 - 15.00 dan pukul 18.00 -05.00. Sementara pada pukul 05.00 - 08.00 dan pukul 15.00 - 18.00 angkutan dilarang beroperasi. Tetapi untuk angkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan sejenisnya harus menggunakan penutup terpal.
Pembukaan TKP Sidayu ini dikarenakan kondisi Jalan Daendels sudah masuk kategori E atau krodit. Hal itu dikarenakan pesatnya kemajuan pembangunan di Gresik yang juga berdampak pada peningkatan kendaraan. “Kemajuan ini tidak bisa dihindari, karena itu kami buatkan kantong parkir yang mulai beroperasi sore ini (kemarin,red),” ucap Bupati Fandi Akhmad Yani.
TKP Sidayu ini mampu menampung sebanyak 200 kendaraan besar. Di tahun 2024 ini rencananya akan dimaksimalkan dari lahan 1,4 hektare menjadi 2,6 hektare. “Tahun ini juga dilengkapi fasilitasnya. Jadi para sopir juga bisa beristirahat di sini. Rencana ke depan juga akan digitalisasi di TKP Sidayu,” imbuhnya.
Bupati menyebut, dengan dibukanya TKP Sidayu diharapkan bisa menekan angka kemacetan dan kecelakaan di Kota Pudak. Mengingat selama ini, ketika jam larangan operasional, truk hanya parkir di bahu jalan sepanjang Jalan Daendels. “Nanti pada jam-jam sibuk, truk tidak lagi parkir di bahu jalan, tapi di TKP Sidayu,” jelasnya.
Seperti diketahui, terdapat delapan personil Dinas Perhubungan Pemkab Gresik yang akan berjaga di TKP Sidayu. Nantinya para petugas yang akan mengarahkan kendaraan masuk ke lokasi parkir saat jam larangan operasional.
Untuk parkir di TKP Sidayu, tarifnya nanti sesuai dengan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Untuk roda enam mulai bus, truk dan sejenisnya dikenakan tarif Rp 15 ribu per sekali parkir dan kalau lebih dari tiga jam dikenakan tarif Rp 3 ribu per jamnya. Sedangkan untuk kereta tempel atau kereta gandengan dikenakan tarif Rp 15 ribu sekali parkir dan kalau lebih dari tiga jam dikenakan Rp 5 ribu per jamnya.

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
