
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memberikan arahan kepada sopir agar mentaati jam operasional truk yang menuju arah Gresik wajib memarkirkan kendarannya ditempat yang telah disiapkan di wilayah Sidayu.
JawaPos.com - Tempat Khusus Parkir (TKP) di Desa Ngawen, Sidayu resmi beroperasi. Kemarin (12/1), Bupati Fandi Akhmad Yani meresmikan tempat parkir truk galian C dan batu bara tersebut.
Setelah beroperasi, truk galian C dan batu bara wajib parkir di TKP Sidayu saat jam larangan operasional. Sesuai aturannya, truk galian C dan batu bara hanya boleh beraktivitas mulai pukul 08.00 - 15.00 dan pukul 18.00 -05.00. Sementara pada pukul 05.00 - 08.00 dan pukul 15.00 - 18.00 angkutan dilarang beroperasi. Tetapi untuk angkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan sejenisnya harus menggunakan penutup terpal.
Pembukaan TKP Sidayu ini dikarenakan kondisi Jalan Daendels sudah masuk kategori E atau krodit. Hal itu dikarenakan pesatnya kemajuan pembangunan di Gresik yang juga berdampak pada peningkatan kendaraan. “Kemajuan ini tidak bisa dihindari, karena itu kami buatkan kantong parkir yang mulai beroperasi sore ini (kemarin,red),” ucap Bupati Fandi Akhmad Yani.
TKP Sidayu ini mampu menampung sebanyak 200 kendaraan besar. Di tahun 2024 ini rencananya akan dimaksimalkan dari lahan 1,4 hektare menjadi 2,6 hektare. “Tahun ini juga dilengkapi fasilitasnya. Jadi para sopir juga bisa beristirahat di sini. Rencana ke depan juga akan digitalisasi di TKP Sidayu,” imbuhnya.
Bupati menyebut, dengan dibukanya TKP Sidayu diharapkan bisa menekan angka kemacetan dan kecelakaan di Kota Pudak. Mengingat selama ini, ketika jam larangan operasional, truk hanya parkir di bahu jalan sepanjang Jalan Daendels. “Nanti pada jam-jam sibuk, truk tidak lagi parkir di bahu jalan, tapi di TKP Sidayu,” jelasnya.
Seperti diketahui, terdapat delapan personil Dinas Perhubungan Pemkab Gresik yang akan berjaga di TKP Sidayu. Nantinya para petugas yang akan mengarahkan kendaraan masuk ke lokasi parkir saat jam larangan operasional.
Untuk parkir di TKP Sidayu, tarifnya nanti sesuai dengan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Untuk roda enam mulai bus, truk dan sejenisnya dikenakan tarif Rp 15 ribu per sekali parkir dan kalau lebih dari tiga jam dikenakan tarif Rp 3 ribu per jamnya. Sedangkan untuk kereta tempel atau kereta gandengan dikenakan tarif Rp 15 ribu sekali parkir dan kalau lebih dari tiga jam dikenakan Rp 5 ribu per jamnya.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
