Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Januari 2024 | 00.18 WIB

Ribuan Orang Pindah Pilih dari dan ke Surabaya

Ilustrasi Pemilu 2024. (Dimas Pradipta/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi Pemilu 2024. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

JawaPos.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mencatat lebih kurang 4.000 orang pindah pilih, masuk Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) dari dan ke Surabaya.

Komisioner KPU Surabaya Divisi Perencanaan Data dan Informasi Naafilah Astri Swarist menyebut, data itu masih bisa saja bertambah. Sebab, batas pengurusan DPTb masih sampai 30 hari sebelum pemilihan atau 15 Januari.

”Jelang 30 hari, kami memerintahkan PPK dan PPS membuat infografis, perihal batasan waktu bagi pemilih yang pindah pilih, ada sembilan kategori. Di antaranya mahasiswa, yang sakit, bekerja di luar wilayah domisili, rehabilitasi narkoba, dan sebagainya, sesuai peraturan KPU. Kami membuat informasi batas waktu sampai 15 Januari,” kata Naafilah Astri Swarist.

Nah, bagaimana dengan kategori bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, atau menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)? Naafilah menyampaikan, untuk kelompok tersebut masih bisa mengurus DPTb dari H-29 hingga H-7 pemilihan (16 Januari-7 Februari).

Ketentuan itu, lanjut dia, sesuai kategori DPTb dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 pasal 36 ayat (3).

”Termasuk yang bisa mengurus DPTb yang paling lambat H-7 pada 7 Februari sebagaimana putusan MK. Masyarakat bisa langsung datang ke PPS, PPK, dan KPU di daerah asal ataupun tujuan,” terang Naafilah Astri Swarist.

”Itu harus diurus secara pribadi. Mereka datang sendiri, syarat utamanya harus terdaftar di DPT daerah asal,” beber dia.

Beberapa persyaratan yang harus dibawa antara lain dokumen pendukung, berupa surat keterangan sebagai mahasiswa dari kampus terkait, karyawan dari perusahaan bekerja, dan lainnya.

”Kami akan masukkan ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), jadi tidak ada lagi surat pindah memilih itu manual. Jadi Sidalih bisa membaca dia DPT misalnya dari Jawa Tengah. Nantinya di form surat pindah memilih sudah muncul dari lima jenis surat suara bahwa yang bersangkutan mendapatkan surat suara berapa dan jenisnya apa,” papar Naafilah Astri Swarist.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore