
BISA LEBIH TENANG: Pekerja pabtik sepatu menuntaskan pekerjaan. Mereka yang kehilangan pekerjaan selama terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK bisa mencairkan JKP. (Alfian Rizal/Jawa Pos)
JawaPos.com – Program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) diharapkan menjadi jaring pengaman bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program itu berlaku sejak 11 Februari. Klaim manfaat yang didapat berupa uang tunai selama enam bulan.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Deny Yusyulian menyebut JKP sebagai bentuk perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh yang terdampak PHK. ”Pekerja langsung mendapatkan manfaat ketika berhenti kerja,” kata Deny Jumat (25/2).
Dia menjelaskan, uang tunai sebagai klaim JKP dibayarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. JKP dibayarkan dalam dua tahapan. Yaitu, tiga bulan pertama sebesar 45 persen dari upah yang diperoleh dan tiga bulan berikutnya sebanyak 25 persen dari gaji bulanan. ”Jaring pengaman ini diberikan enam bulan sebelum terserap di pasar kerja lagi,” ujar Deny.
Berapa nominalnya? Berdasar permenaker, upah maksimum yang bisa diklaim adalah Rp 5 juta. Setiap pekerja bisa mengantongi Rp 10,5 juta. Nominal itu dihitung berdasar total akumulasi yang diperoleh selama enam bulan. Yakni, tiga bulan pertama mendapat Rp 6.750.000 dan tiga bulan berikutnya memperoleh Rp 3.750.000.
Sejauh ini BPJS Ketenagakerjaan Jatim menyiapkan anggaran sesuai dengan jumlah peserta BPJAMSOSTEK se-Jatim. Total, ada 1.046.000 orang. Menurut Deny, mereka memenuhi persyaratan memperoleh JKP jika di kemudian hari terjadi PHK dari perusahaan.
Sejak program JKP diberlakukan pada 11 Februari, ada tiga pekerja yang memanfaatkannya. Mereka berasal dari Surabaya. Selebihnya, 198 pekerja, masih mencairkan JKP. ”Mereka sudah memenuhi persyaratan dan tinggal tunggu realisasi. Masih berproses,” jelas Deny.
JKP diperuntukkan dua kategori pekerja. Baik untuk karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Khusus PKWT, klaim JKP bisa diajukan jika yang bersangkutan di-PHK sebelum berakhirnya masa kontrak. Namun, kalau dia mengundurkan diri atau masa kontraknya habis, pekerja itu tidak bisa mendapat JKP. ”Kalau habis masa kontraknya, kan bisa diperpanjang lagi,” tuturnya.
Selain uang tunai, para pekerja mendapatkan manfaat lain dari JKP. Misalnya, akses informasi pasar kerja, bimbingan jabatan, dan pelatihan kompetensi kerja. Pelatihan bisa didapatkan melalui balai latihan kerja (BLK) milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan. Teknisnya, berbagai informasi itu akan disampaikan melalui e-mail maupun nomor telepon pekerja. ”Karena kami kan sudah punya nomor telepon dan e-mail setiap pekerja yang dikoneksikan dengan aplikasi SIAPkerja milik Kemenaker,” jelasnya.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya juga terus memonitor kondisi ketenagakerjaan di metropolis. Pekerja yang di-PHK, misalnya. Selama dua bulan terakhir, ada 177 pekerja yang terdampak PHK. Perinciannya, pada Januari lalu 109 pekerja dan 68 pekerja pada Februari. Ada 80 orang di antaranya yang ber-KTP Surabaya. ”Ini jumlah perselisihan yang dilaporkan ke disnaker,” kata Kadisnaker Surabaya Achmad Zaini.
Banyak faktor yang mengakibatkan yang bersangkutan terdampak PHK. Salah satunya, perusahaan setempat menerapkan kebijakan efisiensi. Disnaker pun melakukan sejumlah tindakan. Salah satunya, mediasi antara pekerja dan perusahaan. ”Mungkin terjadi miskomunikasi antara pekerja dan perusahaan. Kalau masih memungkinkan, kami upayakan dipekerjakan lagi,” papar Zaini.
Nah, jika tidak memungkinkan untuk kembali bekerja, disnaker meminta semua hak pekerja diberikan secara baik-baik. Disnaker Surabaya juga aktif berkoordinasi dengan BPJAMSOSTEK. ”JKP dan JHT (jaminan hari tua, Red) itu kewenangan pusat. Disnaker kota hanya sebagai pelaksana kebijakan,” tandas Zaini.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
