Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Februari 2022 | 23.24 WIB

Klaim JKP, 6 Bulan Korban PHK Terima Rp 10,5 Juta

BISA LEBIH TENANG: Pekerja pabtik sepatu menuntaskan pekerjaan. Mereka yang kehilangan pekerjaan selama terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK bisa mencairkan JKP. (Alfian Rizal/Jawa Pos) - Image

BISA LEBIH TENANG: Pekerja pabtik sepatu menuntaskan pekerjaan. Mereka yang kehilangan pekerjaan selama terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK bisa mencairkan JKP. (Alfian Rizal/Jawa Pos)

JawaPos.com – Program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) diharapkan menjadi jaring pengaman bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program itu berlaku sejak 11 Februari. Klaim manfaat yang didapat berupa uang tunai selama enam bulan.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Deny Yusyulian menyebut JKP sebagai bentuk perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh yang terdampak PHK. ”Pekerja langsung mendapatkan manfaat ketika berhenti kerja,” kata Deny Jumat (25/2).

Dia menjelaskan, uang tunai sebagai klaim JKP dibayarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. JKP dibayarkan dalam dua tahapan. Yaitu, tiga bulan pertama sebesar 45 persen dari upah yang diperoleh dan tiga bulan berikutnya sebanyak 25 persen dari gaji bulanan. ”Jaring pengaman ini diberikan enam bulan sebelum terserap di pasar kerja lagi,” ujar Deny.

Berapa nominalnya? Berdasar permenaker, upah maksimum yang bisa diklaim adalah Rp 5 juta. Setiap pekerja bisa mengantongi Rp 10,5 juta. Nominal itu dihitung berdasar total akumulasi yang diperoleh selama enam bulan. Yakni, tiga bulan pertama mendapat Rp 6.750.000 dan tiga bulan berikutnya memperoleh Rp 3.750.000.

Sejauh ini BPJS Ketenagakerjaan Jatim menyiapkan anggaran sesuai dengan jumlah peserta BPJAMSOSTEK se-Jatim. Total, ada 1.046.000 orang. Menurut Deny, mereka memenuhi persyaratan memperoleh JKP jika di kemudian hari terjadi PHK dari perusahaan.

Sejak program JKP diberlakukan pada 11 Februari, ada tiga pekerja yang memanfaatkannya. Mereka berasal dari Surabaya. Selebihnya, 198 pekerja, masih mencairkan JKP. ”Mereka sudah memenuhi persyaratan dan tinggal tunggu realisasi. Masih berproses,” jelas Deny.

JKP diperuntukkan dua kategori pekerja. Baik untuk karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Khusus PKWT, klaim JKP bisa diajukan jika yang bersangkutan di-PHK sebelum berakhirnya masa kontrak. Namun, kalau dia mengundurkan diri atau masa kontraknya habis, pekerja itu tidak bisa mendapat JKP. ”Kalau habis masa kontraknya, kan bisa diperpanjang lagi,” tuturnya.

Selain uang tunai, para pekerja mendapatkan manfaat lain dari JKP. Misalnya, akses informasi pasar kerja, bimbingan jabatan, dan pelatihan kompetensi kerja. Pelatihan bisa didapatkan melalui balai latihan kerja (BLK) milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan. Teknisnya, berbagai informasi itu akan disampaikan melalui e-mail maupun nomor telepon pekerja. ”Karena kami kan sudah punya nomor telepon dan e-mail setiap pekerja yang dikoneksikan dengan aplikasi SIAPkerja milik Kemenaker,” jelasnya.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya juga terus memonitor kondisi ketenagakerjaan di metropolis. Pekerja yang di-PHK, misalnya. Selama dua bulan terakhir, ada 177 pekerja yang terdampak PHK. Perinciannya, pada Januari lalu 109 pekerja dan 68 pekerja pada Februari. Ada 80 orang di antaranya yang ber-KTP Surabaya. ”Ini jumlah perselisihan yang dilaporkan ke disnaker,” kata Kadisnaker Surabaya Achmad Zaini.

Banyak faktor yang mengakibatkan yang bersangkutan terdampak PHK. Salah satunya, perusahaan setempat menerapkan kebijakan efisiensi. Disnaker pun melakukan sejumlah tindakan. Salah satunya, mediasi antara pekerja dan perusahaan. ”Mungkin terjadi miskomunikasi antara pekerja dan perusahaan. Kalau masih memungkinkan, kami upayakan dipekerjakan lagi,” papar Zaini.

Nah, jika tidak memungkinkan untuk kembali bekerja, disnaker meminta semua hak pekerja diberikan secara baik-baik. Disnaker Surabaya juga aktif berkoordinasi dengan BPJAMSOSTEK. ”JKP dan JHT (jaminan hari tua, Red) itu kewenangan pusat. Disnaker kota hanya sebagai pelaksana kebijakan,” tandas Zaini.

Manfaat Jaminan Perlu Ditambah


JAMINAN kehilangan pekerjaan (JKP) mulai bisa dicairkan. Namun, besarannya belum ideal untuk pekerja yang sudah berkeluarga. Begini pandangan pakar hukum perburuhan Universitas Airlangga M. Hadi Shubhan

---

Bagaimana pandangan Anda mengenai JKP yang saat ini mulai bisa diklaim pekerja yang terkena PHK?

JKP harus diapresiasi. Pemerintah kita mulai meniru negara-negara maju yang lebih memikirkan program jaminan untuk para pekerjanya.

Apakah nilai manfaat JKP sudah cukup?

Dengan manfaat berupa pencairan 45 persen gaji selama tiga bulan pertama dan 25 persen gaji selama tiga bulan kedua, itu sebenarnya sangat tidak cukup. Dengan aturan gaji maksimal Rp 5 juta, kira-kira uang yang cair hanya Rp 10 juta selama enam bulan. Uang tersebut sangat kecil, apalagi kalau yang ter-PHK sudah berkeluarga.

Menurut saya, pemberian manfaat JKP sebaiknya ditambah. Kalau sekarang negara baru bisa memberikan fasilitas untuk enam bulan, idealnya ya sampai pekerja itu mendapatkan pekerjaan baru. Atau, dari enam bulan itu diperpanjang menjadi minimal 1 tahun atau 5 tahun. Atau, persentase nilai pencairan manfaatnya bisa dibesarkan.

Kalau jumlah tersebut sedikit, lalu apakah perlu ada ”bantalan” lainnya untuk pekerja? Misalnya, pencairan jaminan hari tua (JHT).

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT sebaiknya dicabut. Jadi, kalau Pak Jokowi (presiden) meminta aturan itu direvisi, sebaiknya jangan. Dicabut saja. Kembali ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Jadi, pekerja yang mendapatkan uang JKP itu masih bisa menggunakan uang JHT-nya. Sebab, mencari kerja lagi setelah di-PHK tidak selalu gampang. Dan, orang yang sudah bekerja 20 tahun, misalnya, sulit mencari pekerjaan baru. Akan lebih baik bagi dia mencairkan JHT-nya untuk modal berwirausaha. Jadi, nanti dia bisa mendapatkan uang dari JKP sekaligus JHT.

SYARAT MENDAPAT MANFAAT JKP

- Peserta terkena PHK. Baik karyawan berdasar PKWTT maupun karyawan PKWT.

- PHK pekerja PKWT dilakukan sebelum jangka waktu PKWT atau kontrak kerja berakhir.

- Peserta harus membayar iuran minimal 12 bulan dan sudah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terkena PHK.

- Penerima manfaat JKP harus bersedia bekerja lagi.

Sumber: Reportase Jawa Pos

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore