Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Desember 2021 | 03.13 WIB

Dapat Surat Teguran BKSDA Soal Kematian Satwa, Izin KBS Bisa Dicabut

Ilustrasi sabu-sabu. Dok. JawaPos - Image

Ilustrasi sabu-sabu. Dok. JawaPos

JawaPos.com–Izin berdiri Kebun Binatang Surabaya (KBS) terancam dicabut Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur pasca kabar kematian gajah Dumbo.

Kabid KSDA Wilayah II BKSDA Jatim Wiwied Widodo mengatakan, KBS telah melanggar kewajiban lembaga konservasi. Kewajiban yang dilanggar adalah menginformasikan sesegera mungkin terkait hal-hal yang telah atau sedang terjadi di balai konservasi tersebut. Untuk kasus gajah Dumbo, KBS baru memberi informasi kepada BKSDA setelah terjadi kematian.

”Pertama, jadi 1 kewajiban lembaga konservasi menjalankan SOP utamanya terhadap laporan perkembangan satwa. Pelanggarannya karena terlambat memberikan informasi, bukan melanggar SOP (Standard Operation Procedure),” tutur Wiwied ketika hadir pada hearing dengan pimpinan direksi KBS, di kantor DPRD Kota Surabaya, Senin (27/12).

Menurut Wiwied, seharusnya KBS bisa melaporkan apa yang terjadi pada Gajah Dumbo ketika sakit. BKSDA disebut memiliki aplikasi untuk laporan kondisi satwa dan wilayah konservasi.

”Tapi nggak perlu lewat aplikasi juga. Kalau nggak punya (aplikasi), kan bisa lewat telpon. By phone gitu,” ujar Wiwied.

Wiwied menjelaskan, SOP dari BKSDA di antaranya berisi kegiatan penanganan satwa sakit. Termasuk catatan kondisi akut atau tidaknya penyakit. Dia meminta keeper harus laporan.

”Dokter hewan mengurus manajemen. Kategori satwa dilindungi kan punya negara harus dilaporkan supaya ada penanganan lebih lanjut kalau ada kegiatan. Kemudian harusnya ada catatan soal penanganan satwa. Bukan sampai mati, beda dengan sampai mati baru dilaporkan,” urai Wiwied.

Untuk kasus kematian gajah Dumbo, KBS baru melaporkan setelah kematian terjadi. Untuk itu, BKSDA mengirimkan surat teguran.

”Ada surat teguran untuk perbaikan manajemen, khususnya pelaporan. Apapun yang terjadi harus dilaporkan. Kalau gak pakai aplikasi, bila sakit, ya (lapor) via telepon. Kita bisa laporan ke pusat kalo ada indikasi dari keeper atau dokter seperti berat badan turun, lidah membiru, nggak mau makan. Itu kan bahaya,” beber Wiwied.

Saat ini, KBS telah menerima teguran pertama. Izin baru dicabut ketika mendapat teguran ketiga kali. ”Ini teguran pertama. Sanksinya ada 3 kali. Maksimal pencabutan izin,” terang Wiwied.

Sebelumnya, kematian satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) kembali bertambah. Selain Gajah Dumbo, bulan ini seekor orang utan juga diketahui mati.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore