
Warga melakukan tes swab. Alfian Rizal/JawaPos
JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya keluarkan surat edaran (SE) untuk antisipasi lonjakan kasus Covid-19 melalui penemuan kasus aktif. SE Nomor 001.1/13997/436.7.2/2021 itu ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada Jumat (19/11).
Wali Kota Eri menyampaikan, SE itu untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Kota Surabaya berada pada PPKM level 1.
Dengan PPKM level 1, ada beberapa kelonggaran dalam melakukan aktivitas bermasyarakat dengan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan.
”Sebagai upaya antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Surabaya, diperlukan kegiatan penemuan aktif kasus pada tempat kerja atau usaha, baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta,” ujar Eri.
Pemkot Surabaya akan melakukan pemeriksaan swab RT-PCR yang difasilitasi puskesmas wilayah setempat. Sasarannya adalah 10 persen dari total pegawai di masing-masing tempat kerja atau usaha.
”Pelaksanaan tes swab ini akan dimulai pada 24 November di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Jadi, ini dalam rangka active case finding,” papar Eri.
Selain itu, Eri juga mengimbau bagi warga Kota Surabaya yang dinyatakan positif Covid-19 dan tidak bergejala ataupun bergejala ringan, wajib melakukan isolasi di tempat isolasi yang sudah disediakan Pemkot Surabaya.
”Bagi yang positif, tolong nanti langsung isolasi di tempat yang sudah kami siapkan,” ucap Eri.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
