
Salah satu sudut Bandara Dhoho Kediri yang siap melakukan soft launching tengah bulan ini. (Wahyu Adji/JPRK)
JawaPos.com – Rencana pelaksanaan soft opening Bandara Internasional Dhoho pada Jumat (15/12) ini mengalami pembatalan. Fokus saat ini dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) adalah menyelesaikan tahapan kalibrasi.
Dikutip dari Radar Kediri (Jawa Pos Grup), pada Kamis (14/12), pesawat kalibrasi Kemenhub jenis PK-CAP Hawker Beechcraft diperkirakan akan kembali minggu ini. Pemkab Kediri dan PT SDhI masih menunggu rekomendasi dari Kemenhub. Setelah kalibrasi selesai, tim Kemenhub akan membahas hasilnya dalam rapat.
Jika semuanya berjalan lancar, mereka dapat mengantongi sertifikat sementara bandar udara yang sepertinya belum akan turun pada minggu ini. Dikutip dari peraturan.go.id pada Kamis (14/12), setiap bandara yang telah layak beroperasi akan mendapat sertifikat Bandar Udara.
Baca Juga: Hasil Penelitian Konsumsi Wasabi Bermanfaat Bagi Tubuh, Punya Kekuatan Bantu Tingkatkan Daya Ingat
Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 31 Tahun 2021 tentang Sertifikasi dan Registrasi Bandar Udara Bab 1 Pasal 2.
Bandar udara yang telah memenuhi ketentuan Keselamatan Penerbangan, Keamanan Penerbangan, dan pelayanan jasa kebandarudaraan akan diberikan sertifikat Bandar Udara oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
Sertifikat Bandar Udara tersebut diberikan pada Bandar Udara yang melayani Pesawat Udara dengan kapasitas lebih dari 30 tempat duduk. Sesuai dengan Bab 1 Pasal 8, Sertifikat Bandar Udara merupakan tanda bukti terpenuhinya ketentuan Keselamatan Penerbangan, Keamanan Penerbangan, dan pelayanan jasa kebandarudaraan.
Baca Juga: Mimbar Demokrasi Mahasiswa Tolak Politik Dinasti dan Pelanggar HAM Melebar ke Kawasan IKN
Dikutip dari laman resmi Kemenhub RI pada Kamis (14/12), namun dalam keadaan tertentu, Direktur Jenderal dapat menerbitkan Sertifikat Bandar Udara Sementara (Temporary Aerodrome Certificate). Situasi ini dapat terjadi di Bandara Internasional Dhoho Kediri, jika pemohon diyakini dapat dengan baik mengoperasikan dan melakukan perawatan terhadap bandara.
Keadaan tertentu tersebut dapat berupa terjadi bencana alam atau keadaan darurat lainnya, kegiatan Pejabat Pemerintahan, maupun untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal dan angkutan udara bukan niaga. Sedangkan Sertifikat Bandar Udara Sementara (Temporary Aerodrome Certificate) ini hanya diberikan untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
Sehingga, untuk selanjutnya Bandara Dhoho harus segera mendapatkan sertifikat permanen guna melancarkan operasinya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
