
MANFAATKAN KEADAAN: Yogi Agung Prima Wardana menjakani sidang di PN Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
JawaPos.com - Yogi Agung Prima Wardana menjual plasma konvalesen. Perbuatan pegawai Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pendonor. Keuntungan dari berjualan darah itu dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Jaksa penuntut umum Rakhmad Hari Basuki dalam dakwaannya menyatakan, Yogi bertugas di PMI Surabaya sebagai pengecek kesehatan calon pendonor. Setelah dipastikan sehat dan darahnya mengandung plasma konvalesen, calon pendonor baru bisa mendonorkan darahnya.
Menurut jaksa Hari, plasma konvalesen merupakan cairan antibodi kuning pekat yang berasal dari dalam tubuh. Plasma itu hanya dimiliki penyintas atau seseorang yang telah sembuh dari Covid-19. Tujuannya, sebagai antibodi untuk pasien yang terserang Covid-19. Calon pendonor terlebih dahulu didata. Sementara itu, keluarga pasien yang membutuhkan plasma tersebut harus mengajukan permintaan ke PMI Surabaya.
”Terdakwa Yogi melihat peluang untuk mendapatkan keuntungan dari tingginya kebutuhan masyarakat terhadap darah plasma konvalesen tersebut,” ujar jaksa Hari.
Anak mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana itu lantas mengajak kerja sama tenaga kesehatan, Bernadya Anisah Krismaningtyas. Tyas diminta menawarkan plasma darah yang langka kepada keluarga pasien seharga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta. Setelah itu, Tyas mengunggah status di Facebook berisi informasi bahwa siapa saja yang butuh plasma konvalesen bisa menghubunginya.
Pasien yang butuh plasma konvalesen diarahkan Tyas untuk menghubungi Yogi. Setelah itu, Yogi memberikan data calon pendonor yang tercatat di PMI ke Tyas.
Setelah darah plasma didonorkan di PMI, Tyas meminta keluarga pasien untuk membayar ke rekeningnya. Uang dari pembayaran pasien itu selanjutnya ditransfer ke rekening Yogi. Darah plasma yang didonorkan pendonor kemudian dikirim ke rumah sakit untuk ditransfusikan ke pasien. Tyas mendapat upah Rp 200 ribu hingga Rp 350 ribu dari Yogi.
Yogi yang tidak didampingi pengacara tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. ”Tidak keberatan, Yang Mulia,” kata Yogi kepada majelis hakim.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
