Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Oktober 2021 | 17.43 WIB

Jual Plasma Darah Konvalesen Rp 3 Juta, Pegawai PMI Surabaya Disidang

MANFAATKAN KEADAAN: Yogi Agung Prima Wardana menjakani sidang di PN Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos) - Image

MANFAATKAN KEADAAN: Yogi Agung Prima Wardana menjakani sidang di PN Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)

JawaPos.com - Yogi Agung Prima Wardana menjual plasma konvalesen. Perbuatan pegawai Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pendonor. Keuntungan dari berjualan darah itu dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

Jaksa penuntut umum Rakhmad Hari Basuki dalam dakwaannya menyatakan, Yogi bertugas di PMI Surabaya sebagai pengecek kesehatan calon pendonor. Setelah dipastikan sehat dan darahnya mengandung plasma konvalesen, calon pendonor baru bisa mendonorkan darahnya.

Menurut jaksa Hari, plasma konvalesen merupakan cairan antibodi kuning pekat yang berasal dari dalam tubuh. Plasma itu hanya dimiliki penyintas atau seseorang yang telah sembuh dari Covid-19. Tujuannya, sebagai antibodi untuk pasien yang terserang Covid-19. Calon pendonor terlebih dahulu didata. Sementara itu, keluarga pasien yang membutuhkan plasma tersebut harus mengajukan permintaan ke PMI Surabaya.

”Terdakwa Yogi melihat peluang untuk mendapatkan keuntungan dari tingginya kebutuhan masyarakat terhadap darah plasma konvalesen tersebut,” ujar jaksa Hari.

Anak mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana itu lantas mengajak kerja sama tenaga kesehatan, Bernadya Anisah Krismaningtyas. Tyas diminta menawarkan plasma darah yang langka kepada keluarga pasien seharga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta. Setelah itu, Tyas mengunggah status di Facebook berisi informasi bahwa siapa saja yang butuh plasma konvalesen bisa menghubunginya.

Pasien yang butuh plasma konvalesen diarahkan Tyas untuk menghubungi Yogi. Setelah itu, Yogi memberikan data calon pendonor yang tercatat di PMI ke Tyas.

Setelah darah plasma didonorkan di PMI, Tyas meminta keluarga pasien untuk membayar ke rekeningnya. Uang dari pembayaran pasien itu selanjutnya ditransfer ke rekening Yogi. Darah plasma yang didonorkan pendonor kemudian dikirim ke rumah sakit untuk ditransfusikan ke pasien. Tyas mendapat upah Rp 200 ribu hingga Rp 350 ribu dari Yogi.

Yogi yang tidak didampingi pengacara tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. ”Tidak keberatan, Yang Mulia,” kata Yogi kepada majelis hakim. 

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore