
JawaPos.com–Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dituntut hukuman 5 tahun 3 bulan penjara dalam sidang kasus dugaan gratifikasi Rp 44 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabayam Kamis (30/11)
JawaPos.com – Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus gratifikasi Rp 44 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (11/12). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Saiful Ilah hukuman 5 tahun 3 bulan penjara.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta itu juga menyebutkan jika Saiful Ilah diharuskan membayar denda senilai Rp500 juta subsider penjara 3 bulan.
Dilansir dari Radar Sidoarjo (Jawa Pos Grup), mantan Bupati Sidoarjo dua periode tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dari kepala dinas, kepala desa, camat, hingga pengusaha selama menjabat.
Ketika majelis hakim menanyakan tanggapan terdakwa serta penasihat hukumnya, Saiful Ilah menyatakan akan mengajukan banding, setelah berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Saiful Ilah, Mustofa Abidin menyatakan keberatannya atas vonis hakim yang sama sekali tidak melihat fakta-fakta yang ada.
“Ini perkara kedua, dulu terdakwa juga pernah dijatuhkan perkara suap. Namun, jujur saja kami sudah sangat keberatan dan sangat kecewa sekali,” ungkapnya.
Menurutnya, mengenai pekerjaan anaknya yang tiba-tiba dinyatakan tuntutan JPU sebagai penerimaan terdakwa, itu tidak benar.
“Seperti lelang bandeng. Dana itu ada dan selama ini juga tidak dipakai. Saksi-saksi sudah menyampaikan fakta persidangan, namun tidak ada yang dibahas,” kesalnya.
Dia mengungkapkan bahwa putusan majelis hakim yang baru saja dibacakan tidak ada satu pun fakta-fakta yang sudah pihaknya ungkapkan.
“Terdakwa tidak terima dengan putusan ini, sudah kita jelaskan. Terdakwa maupun kami keberatan dengan keputusan majelis hakim tanpa memberikan pertimbangan yang cukup untuk perkara ini,” ucapnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
