Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Desember 2023 | 18.48 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 5 Tahun Penjara

JawaPos.com–Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dituntut hukuman 5 tahun 3 bulan penjara dalam sidang kasus dugaan gratifikasi Rp 44 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabayam Kamis (30/11) - Image

JawaPos.com–Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dituntut hukuman 5 tahun 3 bulan penjara dalam sidang kasus dugaan gratifikasi Rp 44 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabayam Kamis (30/11)

JawaPos.com – Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus gratifikasi Rp 44 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (11/12). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Saiful Ilah hukuman 5 tahun 3 bulan penjara. 

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta itu juga menyebutkan jika Saiful Ilah diharuskan membayar denda senilai Rp500 juta subsider penjara 3 bulan. 

Dilansir dari Radar Sidoarjo (Jawa Pos Grup), mantan Bupati Sidoarjo dua periode tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dari kepala dinas, kepala desa, camat, hingga pengusaha selama menjabat.

Ketika majelis hakim menanyakan tanggapan terdakwa serta penasihat hukumnya, Saiful Ilah menyatakan akan mengajukan banding, setelah berkomunikasi dengan penasihat hukumnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Saiful Ilah, Mustofa Abidin menyatakan keberatannya atas vonis hakim yang sama sekali tidak melihat fakta-fakta yang ada. 

“Ini perkara kedua, dulu terdakwa juga pernah dijatuhkan perkara suap. Namun, jujur saja kami sudah sangat keberatan dan sangat kecewa sekali,” ungkapnya. 

Menurutnya, mengenai pekerjaan anaknya yang tiba-tiba dinyatakan tuntutan JPU sebagai penerimaan terdakwa, itu tidak benar. 

“Seperti lelang bandeng. Dana itu ada dan selama ini juga tidak dipakai. Saksi-saksi sudah menyampaikan fakta persidangan, namun tidak ada yang dibahas,” kesalnya. 

Dia mengungkapkan bahwa putusan majelis hakim yang baru saja dibacakan tidak ada satu pun fakta-fakta yang sudah pihaknya ungkapkan. 

“Terdakwa tidak terima dengan putusan ini, sudah kita jelaskan. Terdakwa maupun kami keberatan dengan keputusan majelis hakim tanpa memberikan pertimbangan yang cukup untuk perkara ini,” ucapnya. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore