Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Desember 2023 | 17.52 WIB

Tahun Baru, Hiburan Malam di Surabaya Boleh Buka sampai Dini Hari

Pemandangan di kawasan Ketabangkali dengan adanya patung Suro dan Boyo yang berwarna-warni menambah keindahan sudut kota Surabaya kemarin malam. (Dite Surendra/Jawa Pos) - Image

Pemandangan di kawasan Ketabangkali dengan adanya patung Suro dan Boyo yang berwarna-warni menambah keindahan sudut kota Surabaya kemarin malam. (Dite Surendra/Jawa Pos)

JawaPos.com – Momen pergantian tahun selalu dimanfaatkan pengusaha hiburan malam untuk menggeber event-event menarik. Apalagi, tahun ini tidak ada lagi pembatasan jam operasional layaknya masa pandemi Covid-19. Semua tempat hiburan malam boleh buka sampai pukul 04.00 pada 1 Januari 2024.

Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya kini menyiapkan aturan terkait dengan perayaan malam tahun baru. Itulah yang akan diatur dalam surat edaran (SE) wali kota.

”Surat edaran sedang kami susun,” kata Kabid Pariwisata Disbudporapar Kota Surabaya Farah Andita Ramadhani kemarin (7/12).

SE bakal dibahas bersama OPD terkait. Misalnya, bakesbangpol, satpol PP, serta badan penanggulangan bencana daerah (BPBD). Teknisnya akan disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Meski demikian, Disbudporapar memastikan tidak ada pembatasan. Tempat hiburan malam boleh tetap buka sampai dini hari. Pihaknya mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 25 Tahun 2014 tentang Usaha Pariwisata.

”Jadi, sesuai dengan perwali, RHU (rekreasi hiburan umum, Red) di malam tahun baru bisa operasi sampai dini hari,” jelas Farah.

Dalam salinan Perwali 25/2014 yang didapat Jawa Pos, aturan itu tertulis pada Pasal 36. Bunyinya: Setiap kegiatan usaha kepariwisataan, khususnya jenis usaha hiburan malam, menjelang pergantian tahun baru Masehi dapat menyelenggarakan kegiatannya sampai pada pukul 04.00 WIB pada tanggal 1 Januari.

Pelaku usaha RHU yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki) mendukung pemkot untuk membuat aturan teknis perayaan malam tahun baru.

Ketua Aperki Santoso Setyadji berharap tidak ada pembatasan. Apalagi, status pandemi Covid-19 sudah dicabut pemerintah.

Yang perlu diperketat, tutur dia, adalah keamanan di metropolis. Berbagai potensi gangguan kamtibmas harus diantisipasi. Dengan begitu, perayaan dapat berjalan aman dan kondusif. (mar/c14/oni)

RHU DI SURABAYA

- Total ada 119 RHU yang tersebar di 31 kecamatan.

- Terdiri atas bar, tempat karaoke, panti pijat, spa, pub, diskotek, dan kelab malam.

- Disporapar akan menerbitkan SE aturan perayaan malam tahun baru.

Jam Operasional

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore