Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Desember 2023 | 23.19 WIB

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Banjir Pujian Tentang Marwah Birokrasi

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

JawaPos.com–Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berusaha mengembalikan marwah staf ahli Wali Kota Surabaya layaknya Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Saat ini Pemkot Surabaya sedang menyusun Keputusan Wali Kota Surabaya yang merupakan penjabaran dari Peraturan Wali Kota (Perwali) 117 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Staf Ahli Wali Kota Surabaya.

”Jadi, Surabaya melalui Wali Kota Surabaya akan mengembalikan marwah staf ahli, mendudukkan kembali posisi staf ahli yang sebenarnya sebagai dewan pertimbangan wali kota, layaknya Dewan Pertimbangan Presiden kalau di tingkat Presiden,” kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Narotama Surabaya Dr Rusdianto Sesung, Kamis (7/12).

Saat pelantikan pejabat Pemkot Surabaya pada 17 Agustus, Wali Kota Eri menyatakan butuh staf ahli yang garang-garang. Staf ahli itu adalah orang kepercayaan wali kota yang harus bisa mengendalikan perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya.

Nah, untuk mengejawantahkan atau melaksanakan perintah Wali Kota Surabaya yang ingin staf ahlinya tambah garang dan lebih optimal, disusun keputusan Wali Kota Surabaya. Sehingga, diharapkan staf ahli itu benar-benar membantu wali kota dalam mempertimbangkan kebijakan yang akan diambil.

”Dan 3 staf ahli wali kota sekarang ini, saya kira sangat cocok untuk menjalankan keputusan Wali Kota Surabaya. Sebab, mereka ini sudah punya pengalaman di berbagai PD, sudah pernah menduduki beberapa jabatan eselon 2. Sehingga, mereka kaya pengalaman dan ditempatkan di staf ahli untuk menjadi dewan penasihat atau dewan pertimbangan wali kota,” tegas Rusdianto Sesung.

Dia mencontohkan Irvan Widyanto yang saat ini menduduki jabatan staf ahli di Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan. Menurut dia, Irvan sangat pantas dan mumpuni menduduki jabatan tersebut. Pengalamannya sangat luar biasa, pernah menjadi kepala Satpol PP Surabaya, kepala BPB Linmas, dan pernah menjabat asisten 2.

”Berbagai pengalaman itu cocok untuk menjadi staf ahli. Sehingga, beliau bisa memberikan masukan objektif sesuai dengan kepakaran dan pengalaman,” terang Rusdianto Sesung.

Selain itu, menurut dia, dilihat dari regulasinya, staf ahli itu memiliki tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Wali Kota Surabaya. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 103 PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

”Jadi tugas utamanya staf ahli itu memberi masukan dan rekomendasi isu-isu strategis kepada wali kota,” kata Rusdianto Sesung.

Dia mengatakan, staf ahli itu perlu mendapatkan kewenangan yang optimal. Selama ini dalam Perwali 117 Tahun 2021, kedudukan staf ahli masih terkesan hanya pelengkap.

”Oleh karena itu, dibutuhkan penjabaran lebih lanjut yang akan tertuang dalam Keputusan Wali Kota Surabaya sebagai payung hukum bagi para staf ahli Wali Kota Surabaya untuk lebih aktif dan proaktif. Artinya, staf ahli itu bisa mengumpulkan data, informasi, dan dokumen. Bahkan dapat mengundang para kepala PD untuk belanja data isu-isu yang kemungkinan akan diberikan kepada wali kota,” ujar Rusdianto Sesung.

Dengan belanja masalah itu, dia menambahkan, staf ahli bisa menyusun telaah staf yang disampaikan kepada wali kota sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan kebijakan. Kalau rencana kebijakan itu berasal dari kepala PD, telaah staf ahli itu posisi sebagai second opinion, tapi kalau rencana kebijakan itu dari kepala daerah, telaah staf ahli itu posisinya sebagai pertimbangan bagi kepala daerah.

”Jadi, staf ahli itu sebagai teman diskusi kepala daerah. Surabaya sedang menuju ke sana. Semoga bisa segera terealisasi,” ucap Rusdianto Sesung.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore