
SALAH SANGKA: Dari kiri, Tania alias Asep Maulamna, Natasya alias Doni, dan Maudy alias M. Alfandi Tamrin menjalani sidang di PN Surabaya. (Dimas Maulana/Jawa Pos)
JawaPos.com - Edi Suprayitno membatalkan niatnya untuk berkencan dengan perempuan yang ditelepon setelah kenal melalui aplikasi online. Penyebabnya, orang yang datang bukan perempuan seperti yang disangkanya, melainkan waria. Namun, waria itu tidak mau janji kencannya dibatalkan. Dia dan dua temannya sesama waria menganiaya Edi di dalam kamar hotel dan merampas uangnya.
Tiga pelaku itu adalah Asep Maulana alias Tania, Doni alias Natasya, dan M. Alfandi Tamrin alias Maudy. Jaksa penuntut umum Suwarti dalam dakwaannya menyatakan, Edi tertarik dengan kecantikan paras Tania di dalam profil aplikasi biro jodoh online. Edi mengira Tania perempuan sungguhan. Keduanya sepakat berkencan dengan tarif Rp 1,5 juta.
Edi datang di kamar salah satu hotel yang sudah disepakati di Jalan Walikota Mustajab pada Jumat (19/3) pukul 22.00. Dia mengetuk pintu kamar hotel dan dibukakan oleh Natasya. Kamar dalam keadaan remang-remang dan terdakwa Natasya menutup pintu kamar setelah Edi masuk.
”Mengetahui terdakwa Doni alias Natasya seorang waria, saksi Edi Suprayitno membatalkan niatnya. Namun, terdakwa Doni alias Natasya tidak mau dan menyuruh saksi Edi membayar full tarif sesuai dengan kesepakatan,” kata jaksa Suwarti saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Edi tetap menolak. Dia hanya mau memberikan Rp 100 ribu kepada Natasya agar tetap diizinkan keluar. Natasya menolak tawaran tersebut. Dia lalu memanggil dua temannya, Tania dan Maudy, yang bersembunyi di kamar mandi. Natasya yang marah menendang dan melemparkan asbak ke arah Edi. Tiga waria itu lantas mulai mengeroyok pria apes tersebut.
”Setelah itu terdakwa Asep Maulana alias Tania mengambil uang Rp 1,5 juta dari dalam saku celana kiri Edi. Kemudian Edi disuruh keluar dari dalam kamar tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Cerita Keluarga yang Bingung Cari RS di Surabaya
Jaksa Suwarti mendakwa Tania, Natasya, dan Maudy dengan pasal 365 ayat 2 KUHP, yakni pencurian secara bersama-sama disertai kekerasan. Ketiga terdakwa membenarkan dakwaan jaksa. Mereka yang tidak didampingi pengacara tak mengajukan eksepsi. ”Benar, Yang Mulia. Tidak keberatan,” ujar Tania kepada majelis hakim dalam sidang secara video call.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
