Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 November 2023 | 21.45 WIB

Korban Meninggal, Duo Jambret Asal Asemrowo dan Krembangan Terancam Hukuman Seumur Hidup

WARGA SURABAYA: Dua pelaku kasus pencurian dengan kekerasan dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolresta Sidoarjo kemarin. - Image

WARGA SURABAYA: Dua pelaku kasus pencurian dengan kekerasan dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolresta Sidoarjo kemarin.

JawaPos.com – Duo penjambret, yakni Zainal dan Alwi, tampaknya harus menghabiskan sisa usianya di balik jeruji. Warga Kecamatan Asemrowo dan Krembangan, Surabaya, itu terancam pidana seumur hidup karena aksi mereka mengakibatkan korban, Jumi Ariani, 57, meninggal.

Dalam ungkap perkara kemarin (7/11), Zainal mengaku saat itu berperan sebagai pengendara motor. Rekannya, Alwi, berada di boncengan. Pada saat kejadian 20 Oktober lalu sekitar pukul 02.00, pria 33 tahun itu mengatakan bahwa mereka memang sedang mencari sasaran.

Keduanya melaju dari Krian menuju arah Mojokerto melewati Balongbendo. ’’Pas itu teman saya lihat ada korban suami istri boncengan,’’ katanya.

Lalu, Alwi menyuruh Zainal untuk segera putar balik dan menyusul kedua korban yang melaju ke arah Krian. ’’Saya suruh kejar biar bisa diambil tasnya,’’ ungkap pria 24 tahun itu.

Akhirnya komplotan penjambret tersebut berada di samping kanan motor korban, tepatnya di Desa Kemangsen, Balongbendo. ’’Saya lihat ada tas selempang di istrinya, lalu saya tarik kencang biar putus,’’ ujarnya.

Setelah mendapatkan tas tersebut, kedua tersangka langsung kabur meninggalkan korban yang ternyata oleng, lalu terjatuh. ’’Saya tidak tahu. Kami takut, langsung tancap gas,’’ tutur Alwi.

Jumi Ariani dan suaminya, yaitu Supangat, 59, terjatuh dari motor. Jumi menderita luka cukup parah. Keduanya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Yapalis, Krian. Supangat hanya mengalami patah tangan kiri.

Sementara itu, kondisi istrinya cukup parah. Jumi mengalami gegar otak hingga harus dirujuk ke Rumah Sakit Sakinah, Mojokerto. Pada 21 Oktober Jumi meninggal dunia.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa keluarga korban akhirnya melapor ke Polsek Balongbendo. ’’Langsung kami tracking dan lakukan pengejaran,’’ kata Kusumo.

Pada 31 Oktober lalu, pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing. Dari pendalaman, Kusumo mengungkapkan bahwa pelaku sudah 10 kali melakukan aksinya di wilayah Sidoarjo.

Beberapa lokasi yang pernah menjadi lokasi pelaku beraksi adalah Sidoarjo Kota, Waru, Taman, Krian, Buduran, Gedangan, Porong, dan Balongbendo. ’’Pelaku melakukan aksi pada dini hari saat kondisi jalanan sedang sepi,’’ ungkapnya.

Kusumo menambahkan, kedua tersangka diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. ’’Ancaman hukuman maksimal seumur hidup,’’ tandasnya. (eza/c7/any)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore