Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 28 Oktober 2023 | 15.35 WIB

Gelap Mata Tak Punya Uang, Pria di Surabaya Ini Nekat Curi Motor untuk Beli Susu Anaknya

pencuri motor

JawaPos.com - Badri, 50, pria yang tinggal di Jalan Kalianak Barat, Krembangan, Surabaya nekat mencuri motor Honda Scoopy milik Eka Maharani, karyawan toko mebel di Jalan Tubanan Indah Gang Makam, Tandes Surabaya, Jumat (20/10). Dia gelap mata karena butuh uang untuk membeli susu anaknya.

Aksi Badri tak berjalan mulus. Dia dipergoki korban dan diteriaki maling, Sehingga ditangkap warga dan anggota reskrim Polsek Tandes yang sedang patroli melintas sekitar lokasi.

Kapolsek Tandes Kompol Budi Waluyo menjelaskan, kasus pencurian bermula saat motor korban terparkir di depan toko mebel Jalan Tubanan Indah Gg Makam, Tandes, Surabaya sekitar pukul 14.00.

Motor terparkir dalam kondisi kunci masih menempel. Saat itu korban yang merupakan karyawan toko mebel keluar untuk membeli makan.

Dia mendapati motor didorong seorang lelaki tak dikenal. Korban Eka Maharani lalu berteriak maling-maling.

Teriakan tersebut didengar warga dan anggota reskrim yang melintas.

"Tersangka ditangkap saat mendorong motor. Motor didorong karena mesin nggak bisa nyala," ujarnya didampingi Kanit Reskrim Iptu Edi Octavianus Mamoto, dikutip dari Radar Surabaya Sabtu, (28/10).

Dijelaskan Budi, tersangka beraksi seorang diri. Ia awalnya hendak ke rumah temannya dan melihat motor korban terparkir kunci masih menempel.

Ketika sepi, tersangka Badri lalu mencuri motor.

"Pengakuan sekali. Dia sebelumnya pernah ditahan kasus narkoba di Polres Malang tahun 2012," terangnya.

Sementara tersangka Badri mengaku nekat mencuri motor karena gelap mata butuh uang untuk membeli susu.

"Sudah dua hari anak nggak minum susu, anak usia sembilan bulan. Saya nggak kerja," ucapnya lirih.

Bapak empat anak ini mengaku, awalnya hendak ke rumah teman untuk meminjam uang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti motor Honda Scoopy milik korban. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa. 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore