Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 September 2023 | 19.47 WIB

Polisi Tahan Direktur PT Syufa Tata Graha Sidoarjo Yoyok Triyogo

DICARI SEJAK LAMA: Direktur PT Syufa Tata Graha Yoyok Triyogo dihadirkan dalam gelar perkara kemarin. - Image

DICARI SEJAK LAMA: Direktur PT Syufa Tata Graha Yoyok Triyogo dihadirkan dalam gelar perkara kemarin.

JawaPos.com – Direktur PT Syufa Tata Graha Yoyok Triyogo diringkus Unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pria 54 tahun itu diamankan karena laporan penipuan dan penggelapan rumah di Perumahan Premium Regency.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa korban, ABS, 39, melaporkan tersangka karena dirinya sudah melunasi rumahnya, tetapi belum juga menerima sertifikat.

’’Kasusnya dilaporkan pada 2018,’’ katanya.

Pihak Polresta Sidoarjo melakukan penyidikan dan pemanggilan. Namun, tersangka tidak datang dan akhirnya menghilang. Hingga kemudian ada laporan kembali dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.

’’Ada tambahan dua laporan lagi dari orang yang beli unit rumah di sana dan sudah lunas, tapi belum mendapat sertifikat hak milik (SHM),’’ ujarnya.

Kemudian, pada 30 Agustus lalu, ada yang melaporkan keberadaan Yoyok Triyogo. Satreskrim Polresta Sidoarjo pun langsung meringkus pelaku.

Yoyok menjelaskan, pada 5 Desember 2014, sebelum menjual dan menawarkan perumahan tersebut, dirinya mengajukan pembiayaan kredit ke Bank Muamalat Surabaya sebesar Rp 5 miliar. ’’Saya ajukan untuk dapat modal,’’ katanya.

Dia menjaminkan tanah seluas 4.071 meter persegi yang terdiri atas enam SHM atas nama dirinya sendiri. Tanah itulah yang dijadikan tersangka lokasi perumahan.

Tanah tersebut dipecah menjadi 26 unit petak rumah, lalu dijual. ’’Sertifikatnya masih atas nama saya dan berada di bank,’’ tuturnya.

Pada 2015, kredit Yoyok macet dan sertifikat yang seharusnya milik para korban tidak bisa dilepas oleh bank. Beberapa korban membeli rumah tersebut dengan harga Rp 200 juta ke atas.

Dalam akta perjanjian jual beli tanah, tersangka mencantumkan bahwa properti yang dijual benar-benar miliknya dan tidak dijaminkan pada siapa pun. Akibat perbuatannya, pelaku dikenai ancaman pidana empat sampai lima tahun penjara. (eza/c12/any)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore