Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 September 2023 | 20.35 WIB

Tok, Crazy Rich Surabaya Menangkan Gugatan 1,1 Ton Emas dari PT Antam setelah PK Ditolak Mahkamah Agung

Ilustrasi emas batangan - Image

Ilustrasi emas batangan

JawaPos.com–Crazy Rich asal Surabaya Budi Said bisa tersenyum lebar sekarang. Itu setelah berhasil memenangkan gugatan atas PT Antam (Aneka Tambang Tbk) di tingkat peninjauan kembali (PK).

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terhadap PK tersebut pada 18 September.

”Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk (disingkat PT Antam Tbk) diwakili Nicolas D. Kanter selaku direktur utama,” demikian bunyi putusan sidang tersebut dikutip dari website MA, Senin (18/9).

Putusan itu dinyatakan ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab. Adapun panitera pengganti Prasetyo Nugroho. Ikut menjadi termohon PK, Eksi Anggraeni dan Endang Kumoro, dkk.

Kasus bermula ketika Budi Said membeli emas sebanyak 7 ton emas dari Antam pada 2018. Namun dalam perjalanannya, Budi Said baru menerima 5.935 kg. Dia merasa dirugikan.

Konglomerat yang memiliki perusahaan properti di Surabaya itu menggugat sejumlah pihak. Yaitu, PT Aneka Tambang Tbk sebagai tergugat I, Endang Kumoro sebagai tergugat II, Misdianto sebagai tergugat III, Ahmad Purwanto sebagai tergugat IV, dan Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.

Di awal, Budi Said menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, Budi Said tumbang di tingkat banding. Budi Said tak menyerah. Dia mengajukan kasasi. Gayung bersambut dan hasilnya kasasi dikabulkan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore