
TERKAIT: William (kiri) dan dokter Irma saat sidang telekonferensi, Rabu (2/9). (Dimas Maulana/Jawa Pos)
JawaPos.com – Proses hukum terhadap dokter Irmatati Daleputri tuntas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara. Dokter Irma terbukti menjual obat bius hewan secara ilegal untuk digunakan manusia.
Bukan hanya pidana badan. Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 10 juta. Jika tidak sanggup membayar, dia harus menjalani hukuman pidana sebulan kurungan. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki yang menuntut 9 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
”Mengadili, menyatakan terdakwa Irmatati Daleputri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar,” ujar Ketua Majelis Hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusan.
Sementara itu, saat menjadi saksi untuk terdakwa William Surya Wardhana, dokter Irma mengungkapkan bahwa 10 botol obat ketamine 100 injectable solution yang dipesan adalah obat untuk hewan. Bukan untuk manusia. Obat tersebut berfungsi sebagai obat penenang bagi hewan.
”Dosis ketamine 15 botol itu bisa untuk 15 sapi sebagai obat penenang,” ungkap Irma saat bersaksi untuk terdakwa William Rabu (2/9).
Dia mengaku tidak tahu obat yang dipesan William tersebut disalahgunakan. Irma dikenalkan kepada William oleh pelanggannya. Yakni, seorang peternak bernama Joko. William memesan 15 botol kepada Irma yang masing-masing berisi 10 mililiter ketamine melalui pesan WhatsApp. Irma yang bekerja di perusahaan farmasi memesankan ketamine ke perusahaannya.
”Perusahaan yang kirim ke William. Saya hanya nurut perintah perusahaan. Joko bilang ke saya kalau William itu peternak. Makanya, saya kasih,” jelasnya.
Baca Juga: Obat Bius untuk Hewan Dijual untuk Manusia, Dokter Mengaku Menyesal
Di pihak lain, terdakwa William mengaku membeli ketamine Rp 164 ribu per botol. Setelah dia membayar dengan mentransfer ke rekening Irma, obat itu langsung diantarkan ke alamat rumahnya di Jalan Kartini. Obat tersebut disalahgunakan dengan cara ditaruh di piring, lalu dibakar sampai menjadi serbuk kristal dan dihirup.
Jaksa Suparlan berpandangan lain. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa William sudah menyalahgunakan ketamine. Obat itu dikonsumsi bersama kolega-koleganya saat berpesta di salah satu diskotek di Jalan Embong Malang.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=0mi5GjfUdvw

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
