
RAZIA: Petugas satpol PP mencegat pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker. (Robertus Risky/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pemkot terus menggencarkan operasi patuh masker di semua wilayah. Terutama di kawasan keramaian. Razia tersebut dilakukan petugas gabungan. Banyak pelanggar yang terjaring. Semuanya diberi sanksi. Di antaranya, e-KTP disita selama dua pekan. Tujuannya, memberikan efek jera.
Salah satu razia dilakukan di Gelora 10 November, Tambaksari. Komandan Peleton Tim Elang 2 Satpol PP Surabaya Arif Wahyudi menerangkan, operasi itu dilaksanakan sesuai dengan Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.
’’Salah satu isinya ialah pengawasan penggunaan masker di tempat umum,’’ ungkap dia sembari memantau kondisi jalan.
Arif menuturkan, dalam operasi itu, masih banyak warga yang tidak mengenakan masker secara benar. Ada juga yang sama sekali tidak membawa masker saat bepergian keluar rumah. ’’Alasannya beragam. Ada yang ketinggalan. Ada pula yang bilang kurang enak pakai masker. Karena itu, masker hanya dipasang di leher,’’ tuturnya.
Petugas lantas menghentikan warga yang melanggar itu dan menahan KTP-nya. ’’Berdasar data, ada 65 e-KTP yang ditahan. Saat ini diamankan di kantor satpol PP,’’ ungkap dia.
E-KTP akan disita selama 14 hari. Sebagai pengganti identitas sementara, pelanggar diberi tanda terima berupa surat yang berisi keterangan penahanan e-KTP tersebut. ’’Setelah 14 hari, mereka datang ke kantor untuk mengambil e-KTP dan berjanji tidak mengulangi hal serupa,’’ ungkapnya.
Jumlah pelanggaran protokol kesehatan di wilayah lain juga cukup tinggi. Terutama yang tidak mengenakan masker. Salah satunya di Kecamatan Sawahan. Dalam seminggu, setidaknya 75 e-KTP disita. Paling banyak pelanggaran yang terjadi di warung kopi.
Razia rutin dilakukan setiap hari. Khususnya di tempat keramaian. Dalam sehari, setidaknya petugas menemukan puluhan pelanggar. Sebagian besar mereka tidak mengenakan masker. ’’Pagi, siang, malam kami rutin razia,’’ kata Kasi Trantibum Sawahan Indra Suryanto, Selasa siang (14/7).
Menurut Indra, razia menyasar semua tempat. Baik fasilitas umum, pasar, warkop, maupun jalan raya. Yang jelas, lokasinya dianggap rawan akan pelanggaran. Setiap mengadakan razia, petugas mendapati warga yang tidak taat protokol kesehatan. Dalam sehari, petugas rata-rata bisa menyita 15–20 e-KTP.
Jumlah tersebut hanya mencakup pelanggar di atas usia 17 tahun. Banyak pelanggar yang masih di bawah umur. Karena itu, sanksi yang diberikan berupa teguran hingga membersihkan sampah. Tak jarang juga bernyanyi dan menghafal Pancasila.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=W8FebjrnM00
https://www.youtube.com/watch?v=Uz1ypfMAb_c
https://www.youtube.com/watch?v=WdXxerlZVos

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
