
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
JawaPos.com–Pemkot Surabaya mengupayakan kualitas udara Kota Pahlawan di ambang batas aman. Berbagai upaya telah dilakukan pemkot, mulai penanaman pohon, pengawasan pembuangan industri, mempertahankan penerapan green building, hingga uji emisi kendaraan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, upaya tersebut dilakukan pemkot secara berkelanjutan agar kualitas udara tetap bersih. Selain untuk menjaga kualitas udara agar tetap bersih, juga untuk kelestarian lingkungan di Kota Surabaya.
”Kita punya beberapa alat pemantau udara, alhamdulillah menunjukkan udara yang bersih. Kita akan terus berupaya menjaga lingkungan, alhamdulillah juga orang kerja di Surabaya macetnya itu hanya pagi dan sore, sedangkan siang dan malam (udara) masih terjaga,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.
Wali Kota Eri minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya melakukan pengawasan pembuangan yang ditimbulkan pabrik di kawasan industri. Tak hanya itu, dia juga mengajak seluruh masyarakat di Kota Surabaya untuk turut serta menjaga lingkungan agar kualitas udara semakin baik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro menyatakan, kualitas udara di Kota Pahlawan saat ini dalam kondisi baik hingga sedang. Berdasar data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang dihimpun DLH Kota Surabaya, per Januari-Juli menunjukkan angka Indeks Standar Polutan (PSI) bervariasi.
”Nilai ISPU selama 212 hari antara Januari-Juli, kondisi udara di Kota Surabaya 100 persen tidak ada satupun yang tidak layak hirup. Kondisi baik dengan nilai PSI 58 (26,48 persen) dan kondisi sedang nilai PSI 154 (73,52 persen),” jelas Hebi.
Sementara itu, per 1-14 Agustus, nilai ISPU di Kota Surabaya menunjukkan angka sedang, mulai dari 60-68 PSI. Bisa diartikan, kualitas udara di Kota Surabaya selama 14 hari terakhir dinilai masih aman dan layak hirup.
”Artinya yang kondisi tidak sehat itu nggak ada, tanpa masker pun nggak masalah,” ujar Hebi.
Mencegah menurunnya kualitas udara, DLH Kota Surabaya telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya penanaman ribuan tanaman hias di sepanjang jalan Kota Pahlawan. Penyumbang terbesar polusi udara di Surabaya selama ini adalah kendaraan bermotor dan industri.
Hebi mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarang membakar sampah di lingkungan sekitar tempat tinggal. Sebab hal itu dilarang Pemkot Surabaya dan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.
”Membakar sampah sembarang bisa kena denda, Rp 75 ribu. Ada yustisinya, sama dengan orang buang sampah sembarangan,” ucap Hebi.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
