Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Agustus 2023 | 20.15 WIB

Pemkot dan DPRD Surabaya Tinjau Ulang RTRW 2023-2043

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyudrajad. - Image

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyudrajad.

JawaPos.com–Pemkot bersama DPRD Kota Surabaya meninjau ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya 2023-2043. Hingga saat ini, RTRW Surabaya 2023-2043 itu masih dalam pembahasan di DPRD Surabaya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyudrajad menjelaskan, berdasar ketentuan pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Rencana Tata Ruang Wilayah ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun dan itu ditetapkan dengan peraturan daerah (perda).

Oleh karena itu, lanjut Irvan, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034 perlu dilakukan peninjauan Kembali. Hal itu telah ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor: 188.45/3/436.1.2/2019 tentang Penetapan Pelaksanaan dan Pembentukan Tim Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034.

”Keputusan Wali Kota Surabaya itu dimaksudkan untuk melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya 2014-2034,” kata Irvan, Rabu (16/8).

Dia memastikan bahwa revisi Perda RTRW itu mengacu pada nomenklatur dan tata cara terbaru. Yakni Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.

”Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota,” ujar Irvan.

Menurut dia, tahap pelaksanaan penetapan Rancangan Peraturan Daerah RTRW Kota Surabaya telah sampai pada tahap pemenuhan kelengkapan dokumen RTRW untuk Persetujuan Substansi ke Kementerian ATR/BPN. Salah satu persyaratannya diperlukan Berita Acara Kesepakatan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Surabaya 2023-2042 antara Wali Kota dengan DPRD Kota Surabaya.

”Berdasar pertimbangan tersebut, Pemkot Surabaya menyampaikan surat dari Wali Kota Surabaya kepada Ketua DPRD Kota Surabaya Nomor: 600.3.2/14408/436.7.4/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal permohonan untuk Mendapatkan Kesepakatan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya 2023-2043, yang untuk selanjutnya diajukan kepada Kementerian ATR/BPN,” imbuh Irvan.

Dia juga berharap dengan peninjauan ulang itu, tata Kota Surabaya menjadi lebih baik karena dengan review RTRW diharapkan menjadi instrumen atau solusi penataan kota, baik sektor transportasi, lingkungan, problem banjir atau sumber daya air, persampahan, mitigasi bencana, dan hunian.

”Nanti Kota Surabaya menjadi kota yang layak huni, sehat, efisien, dan berwawasan lingkungan,” ucap Irvan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore