Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 November 2019 | 23.07 WIB

Muat Barang Melebihi 20 Ton, Truk Dilarang Masuk Pelabuhan

EKSPOR IMPOR: Ilustrsi kendaraan berat mengangkut kontainer di Terminal Petikemas, kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. (Riana Setiawan/Jawa Pos) - Image

EKSPOR IMPOR: Ilustrsi kendaraan berat mengangkut kontainer di Terminal Petikemas, kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. (Riana Setiawan/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kantor Otoritas Pelabuhan (KOP) Utama Tanjung Perak baru saja mengumpulkan seluruh asosiasi pengusaha angkutan. Ada aturan baru terkait dengan distribusi barang via kapal roll on-roll of (ro-ro). Truk yang bobot totalnya lebih dari 20 ton dilarang masuk pelabuhan.

Kebijakan tersebut mulai disosialisasikan ke pengguna jasa angkutan laut. Untuk memperkuat aturan itu, otoritas pelabuhan bakal melakukan uji petik terhadap truk-truk yang mengarah ke pelabuhan. Pelaksanaannya 18 November sampai 14 Desember.

Kasubbag Hukum dan Humas KOP Utama Pelabuhan Tanjung Perak Suncoko menjelaskan, dengan adanya aturan anyar tersebut, alur masuknya angkutan ke pelabuhan otomatis berubah. Mereka tidak boleh langsung nyelonong ke kapal seperti sebelumnya. ”Muatan kendaraan akan dicegat dan diperiksa dulu,” katanya.

Pemeriksaan itu mencakup banyak hal. Selain ketinggian, panjang dan bobot angkutan dicek. ”Truk yang bobotnya di atas 20 ton akan langsung distop. Mereka hanya boleh masuk setelah membongkar barang,” tuturnya.

Untuk melakukan pemeriksaan, otoritas pelabuhan telah menyiapkan tempat. Ada aset Pelindo III yang akan digunakan sebagai tempat untuk mengecek muatan truk. Lokasinya berada di dekat RS PHC.

Nanti pemeriksaan dilakukan secara bersama-sama. Bukan hanya petugas dari otoritas pelabuhan, dishub, Pelindo, dan polisi juga ikut bergabung. ”Kami bertugas sesuai tanggung jawab masing-masing. Misalnya, polisi yang akan menilang jika ada pelanggaran muatan,’’ jelasnya. Hal itu juga merupakan upaya untuk mencegah pengiriman muatan ilegal.

Dia menyebutkan bahwa proses masuknya truk ke area pemeriksaan juga telah dipikirkan. Kendaraan hanya diperbolehkan masuk empat jam sebelum berlayar. ”Itu khusus area pemeriksaan, bukan tempat parkir,” ucapnya.

Dia mengungkapkan bahwa pembatasan angkutan yang overdimension dan overloading (ODOL) itu dilakukan atas banyak pertimbangan. Selain instruksi pusat, aturan tersebut diterapkan untuk mencegah kecelakaan di laut. Terutama yang disebabkan muatan kapal yang overload.

Kepala Humas PT Pelindo III Regional Jatim Rendy Fendy menyatakan bahwa instansinya siap mendukung aturan anyar itu. Selain tempat, Pelindo telah menyiapkan tim yang ikut memeriksa truk. Mereka berasal dari bagian operasional. ”Untuk jumlah personel, masih dibahas. Yang jelas, sasarannya lumayan banyak,” ujarnya.

Dia menuturkan, ada sekitar 270 truk yang masuk ke pelabuhan setiap hari. Angkutan-angkutan itu masuk ke sembilan kapal ro-ro yang berlayar ke luar pulau. Kemarin Rendy juga menjelaskan soal sistem tunggu kapal. Nanti truk di kawasan pelabuhan ditertibkan. Mereka tidak boleh parkir lebih dari 24 jam.

Sebelumnya, komitmen untuk menertibkan ODOL turut disuarakan Organda Tanjung Perak beberapa waktu lalu. Mereka mendesak pemerintah memperketat truk masuk pelabuhan. Selain untuk keamanan, hal itu dipercaya mampu mendorong pertumbuhan usaha jasa angkutan.

Truk yang Boleh Masuk Pelabuhan

- Tinggi maksimal 3,8 meter.

- Lebarnya kurang dari 2,5 meter.

- Panjangnya tak sampai 12 meter.

- Bobot totalnya maksimal 20 ton.

Sumber: Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore