Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 September 2019 | 02.19 WIB

Kuota Pembuatan Paspor di Imigrasi Tanjung Perak Naik 50 Orang

TERBATAS: Kantor Imigrasi Tanjung Perak hanya bisa melayani 50 pemohon per hari. Mereka beralasan pengurangan kuota dilakukan karena sistem belum stabil. (Guslan Gumilang/Jawa Pos) - Image

TERBATAS: Kantor Imigrasi Tanjung Perak hanya bisa melayani 50 pemohon per hari. Mereka beralasan pengurangan kuota dilakukan karena sistem belum stabil. (Guslan Gumilang/Jawa Pos)

JawaPos.com - Warga yang membuat paspor di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Tanjung Perak sudah tidak perlu mengantre panjang. Kuota permohonan pembuatan paspor yang sebelumnya hanya 50 orang per hari dinaikkan menjadi seratus orang per hari mulai Senin (2/9).

Kasi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) Kanim Kelas 1 Tanjung Perak Guntur Sahat Hamonangan menyatakan bahwa kenaikan kuota tersebut merupakan langkah cepat untuk mengakomodasi tingginya jumlah pemohon pembuatan paspor. Sebelumnya, dengan kuota 50 orang per hari, banyak warga yang tidak mendapatkan slot antrean online.

Akibatnya, warga harus menunggu pembukaan kuota lagi pada minggu berikutnya. Bahkan, kalau tidak cepat daftar pada minggu berikutnya, kadang mereka tidak mendapatkan kuota lagi karena didahului yang lain.

Selain itu, penambahan kuota mempertimbangkan kondisi sistem keimigrasian yang sudah cukup stabil setelah upgrade dari sistem pelayanan yang lama ke sistem keimigrasian yang terbaru. ’’Sistem sudah lumayan stabil, pemohon banyak, maka kuota naik ke seratus,’’ tutur Guntur.

Selama masa penyesuaian sistem, pelayanan keimigrasi di kantornya memang sering kali terhambat. Kadang, penyebabnya adalah masalah teknis pelayanan imbas penyesuaian sistem dari pusat. ’’Kami kan mengalami kendala sistem. Satu kendala teratasi dan tinggal satu lagi dalam proses penyesuaian. Makanya, sementara ini kami berani naikkan kuota lagi,’’ ujarnya.

Guntur menegaskan bahwa penurunan kuota sebelumnya semata-mata disebabkan penyesuaian sistem keimigrasian yang dilakukan secara serentak di semua kantor imigrasi. Agar permohonan tetap dilayani dengan sebaik-baiknya, kuota dibatasi 50 orang per hari saja.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore