Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Juli 2023 | 21.04 WIB

Inginkan Adendum Kerja Sama Parkir, PT ISS Bakal Gugat Balik Dishub Sidoarjo

PUTUS KERJA SAMA: Petugas memberikan tiket parkir kepada pengunjung yang masuk ke kawasan GOR Delta, Sidoarjo, kemarin. Dishub Sidoarjo mengirimkan surat pemutusan kerja sama parkir ke PT ISS. (Dimas Maulana/Jawa Pos) - Image

PUTUS KERJA SAMA: Petugas memberikan tiket parkir kepada pengunjung yang masuk ke kawasan GOR Delta, Sidoarjo, kemarin. Dishub Sidoarjo mengirimkan surat pemutusan kerja sama parkir ke PT ISS. (Dimas Maulana/Jawa Pos)

JawaPos.com – Senin (31/7) depan PT Indonesia Sarana Servis (ISS)- KSO bakal menyampaikan jawaban atas gugatan Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Tak hanya memberikan jawaban, PT ISS juga akan menggugat balik Dishub Sidoarjo.

Direktur Operasional PT ISS Dian Sutjipto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan jawaban atas tuntutan dishub. Isinya, ISS menilai dishub telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama (PKS) yang sudah disepakati.

’’Detailnya kami sampaikan Senin nanti di pengadilan,’’ katanya. Harapan utamanya, tetap ada adendum PKS antara dishub dan PT ISS.

Sebab, berkali-kali mediasi, diskusi, dan konsultasi, baik dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun konsultan independen Universitas Brawijaya (UB), saran utamanya adalah adendum PKS.

’’Padahal, dishub sudah sepakat menunjuk UB, tapi rekomendasinya tidak mau dijalankan. Kan aneh,’’ kata Dian.

Pada 17 Juni 2022, PT ISS bersurat ke dishub untuk memberitahukan persiapan sebelum layanan dimulai dan minta penundaan. Sebab, belum ada penyerahan data jukir dan lokasi parkir tidak sesuai dengan PKS.

Surat tersebut langsung dijawab dishub pada hari itu juga. Isinya, meminta PT ISS tetap melaksanakan layanan perparkiran setelah masa persiapan 30 hari. Isi suratnya juga menyebutkan, jika ada perubahan, nanti dibahas lewat adendum.

’’Artinya, dishub menyampaikan ke kami untuk jalan dulu, nanti baru diadendum,’’ jelas Dian.

Ternyata, adendum tidak ada, tapi muncul surat pemutusan PKS oleh dishub pada 2 Januari 2023. ’’Tanpa somasi sebelumnya,’’ ujarnya.

Setelah itu, opsi untuk adendum terus muncul. Pada 9 Februari 2023, PT ISS maupun dishub diundang ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mediasi. Hasilnya, diminta untuk adendum PKS.

Bahkan, ada kesepakatan bagi hasil dari bruto pengelolaan parkir, yakni 60 persen untuk PT ISS dan 40 persen untuk dishub. Saat itu, seluruh pihak juga bertanda tangan.

Kepala Dishub Sidoarjo Benny Airlangga mengatakan, pihaknya tetap pada keputusan awal untuk mengakhiri kerja sama. Meski, titik parkir bukan 359 seperti yang ada dalam PKS. ’’Kami ingin tetap sesuai hasil lelang,’’ tuturnya. (uzi/c7/any)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore