Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Juni 2023 | 20.58 WIB

5 Ribu Tenaga Honorer Terancam Kehilangan Pekerjaan, Pemkab Gresik Berusaha Mempertahankan

DIPERJUANGKAN: PPPK saat menunggu penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan pada Mei lalu. - Image

DIPERJUANGKAN: PPPK saat menunggu penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan pada Mei lalu.

JawaPos.com – Nasib para tenaga honorer di lingkungan Pemkab Gresik di ujung tanduk. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai, honorer akan dihapus pada 28 November 2023. Padahal, masih ada ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Gresik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Khusaini menyatakan, memang sesuai PP 49/2018 itu, yang disebut aparatur sipil negara (ASN) hanyalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai negeri sipil (PNS).

Untuk memfasilitasi para tenaga honorer, setiap tahun Pemkab Gresik sebetulnya sudah mengusulkan seleksi PPPK maupun ASN. ’’Tahun ini pun kami sudah ajukan usulannya sebanyak 500 formasi,’’ ucapnya.

Karena memang masih banyaknya honorer itu, tidak mungkin diusulkan dalam satu tahap seleksi. Dengan demikian, Pemkab Gresik setiap tahun mengusulkan formasi seleksi. Tenaga honorer tersebut tersebar di seluruh OPD. Paling banyak didominasi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Khusaini menyebutkan, rencana penghapusan tenaga honorer itu saat ini sedang dibahas di Kemen PAN-RB terkait solusi menindaklanjuti PP tersebut. Yang jelas, imbuh Khusaini, pihaknya memastikan tidak ada pemberhentian hubungan kerja (PHK) tenaga honorer.

’’Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar honorer yang saat ini bekerja tidak diberhentikan,’’ imbuhnya.

Sejauh ini, pihaknya masih mendata di seluruh OPD untuk mengetahui total honorer di lingkungan Pemkab Gresik. Meski demikian, berdasar data terakhir, jumlah honorer di Gresik sekitar 5 ribu orang. ’’Ini nanti kami usulkan sesuai kemampuan daerah,” katanya.

Menambahkan hal itu, Sekretaris Daerah Gresik Achmad Wasil menyatakan, dari perkembangan informasi rapat terakhir, tidak semua daerah di Indonesia mampu menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. (son/c12/diq)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore