Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Februari 2019 | 19.25 WIB

Dia Yang Membela Kemanusiaan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pada21 Januari 2019, bertempat di auditorium Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Jakarta), Eva Bande dan kelompok masyarakat Sedulur Sikep dianugerahi Yap Thiam Hien Award 2018. Eva merupakan aktivis agraria yang telah belasan tahun berjuang dan membela para petani Toili, Sulawesi Tengah, dari ekspansi perkebunan sawit di wilayah tersebut.


Sementara itu, Sedulur Sikep dikenal akan perlawanannya terhadap ekspansi industri tambang dan semen di Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, selain kontribusi mereka dalam menjaga keseimbangan alam di kawasan tersebut.


Yap Thiam Hien Award merupakan salah satu penghargaan tahunan paling prestisius yang diberikan kepada orang-orang yang dinilai berkontribusi dalam memperjuangkan hak asasi manusia (HAM). Nama Yap, seorang Tionghoa, memang simbol penegakan HAM di Indonesia.


Membela Siapa pun yang Haknya Dilanggar


Yap Thiam Hien lahir di Peunayong, Kutaraja (kini Banda Aceh), pada 25 Mei 1913. Dia merupakan anak sulung pasangan Yap Sin Eng dan Hoan Tjing Nio. Kakeknya, Yap Joen Khoy, merupakan wijkmeester (kepala distrik) setempat. Sementara itu, buyutnya, Yap A Sin, merupakan letnan Tionghoa yang berpengaruh di Bangka, yang kemudian pindah ke Kutaraja.


Karena besar di lingkungan perkebunan yang feodalistis, Yap kerap menyaksikan segala bentuk kesewenang-wenangan dan penindasan yang kerap dialami kaum non-Eropa. Situasi demikian membuat Yap lebih peka dengan nasib orang-orang kecil di sekitarnya yang kurang beruntung.


Berkat posisi keluarganya yang terpandang, Yap berhasil masuk ke Europeesche Lagere School (ELS) Kutaraja. Dia kemudian melanjutkan pendidikan ke MULO Batavia, MULO Medan, dan AMS A Yogyakarta sebelum memilih masuk ke Hollandsche Chineesche Kweekschool (HCK) Batavia.


Selepas lulus dari HCK pada 1934, Yap sempat menjadi guru di Hollandsch Chinese Zendingschool di Cirebon dan sekolah di Tiong Hwa Hwee Koan (THHK) Rembang. Namun, Yap sadar, panggilan hidupnya bukanlah menjadi seorang guru.


Pada 1938, Yap memutuskan kembali ke Batavia untuk meneruskan kuliah di fakultas hukum. Namun, pendudukan Jepang memaksa Yap untuk vakum kuliah selama beberapa tahun.


Barulah pada 1946, Yap berkesempatan melanjutkan sisa perkuliahannya di Leiden, Belanda. Pada 26 September 1947, Yap resmi menyandang gelar meester in de rechten (magister ilmu hukum).


Sekembali ke Jakarta, Yap sempat berkongsi dengan John Karwin, Mochtar Kusumaatmadja, dan Komar untuk membuka kantor pengacara di daerah Glodok, Jakarta Barat. Namun, Yap hanya bertahan setahun di sana sebelum memutuskan hengkang ke kantor pengacara Lie Hwee Yoe.


Di kantor baru, Yap belajar banyak dari para pengacara terkemuka seperti Lie Kian Kim, Tan Po Goan, dan Oei Tjoe Tat. Dari sinilah minat Yap menangani perkara pidana mulai muncul. Ketika mayoritas pengacara keturunan Tionghoa lebih memilih mengurus perkara perdata, Yap justru "mencemplungkan" diri untuk menangani kasus-kasus pidana.


Tanpa pandang bulu, Yap membela siapa pun yang hak-haknya dilanggar, mulai wong cilik yang rumahnya digusur sampai tokoh-tokoh politik seperti Soebandrio, Oei Tjoe Tat, Letkol Latief, dan Sanusi yang dituduh terkait dengan PKI.


Padahal, rekam jejak Yap menunjukkan dirinya sebagai sosok yang vokal dalam menentang komunisme. Namun, bagi Yap, untuk urusan di ranah hukum, siapa pun berhak mendapatkan pembelaan (legal assistance) tanpa terkecuali. "Nilai penyelamatan jauh lebih penting daripada dendam," ujar Yap kepada sahabatnya, Daniel Lev.


Sering kali Yap memberikan pembelaan secara cuma-cuma kepada kliennya yang menjadi korban rekayasa hukum. Namun, Yap selalu menekankan kepada kliennya, jika ingin memenangi perkara, tidak usah memilihnya sebagai pembela.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore