Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 Juli 2017, 03.50 WIB

Mengukur Kegentingan Perppu Ormas

Nurul Ghufron - Image

Nurul Ghufron


PADA Senin (10/7) pemerintah menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Tujuannya, memudahkan langkah pemerintah membubarkan ormas yang ditengarai secara ideologi maupun aktivitasnya bertentangan dengan Pancasila.



Iktikad pemerintah membubarkan ormas bermasalah tersebut haruslah dilakukan secara taat hukum. Bagaimanapun, hukum adalah tata cara untuk menggunakan kewenangan secara terukur dan etis, yang dapat diuji dan diprediksi untuk kepastiannya di kemudian hari. Tidaklah etis kemudian jika prosedur hukum hanya digunakan untuk menjustifikasi policy pemerintah tanpa mengindahkan etika hukum itu sendiri.



Terlepas friksi politik dan keberpihakan, cukup menarik untuk mencermati Perppu Ormas. Bukan untuk menilai tentang pro-kontra pembubaran ormas tersebut. Namun, fokus terhadap bagaimana kajian yuridis untuk mencermati diterbitkannya perppu. Setidaknya Perppu No 2 Tahun 17 ini dapat dirunut dalam dua arah, yakni aspek formal prosedural dan substansinya.



Dari aspek formal prosedural, penerbitan perppu dilakukan dalam kondisi kegentingan yang memaksa. Apa yang dimaksud dengan keadaan ’’kegentingan yang memaksa’’ yang karenanya presiden sah mengeluarkan perppu. Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan syarat-syarat yang tegas dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009. Pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasar undang-undang. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.



Jika mencermati prasyarat tersebut, keadaan sebagaimana nomor dua dan tiga tidak mungkin tercapai. Sebab, saat ini kita sudah memiliki UU No 17/2013 tentang Ormas. Selanjutnya prasyarat nomor satu, kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan hukum dapat dikategorikan sebagai overmacht adalah kondisi di mana harus diambil tindakan sekarang juga. Dan, jika tidak segera, penundaan atau tidak sesegera mungkin akan menimbulkan hancurnya tujuan ataupun kepentingan hukum. Ukurannya mendesak itu adalah waktu, jika ditunda misalnya 6 bulan atau bahkan sebulan saja akan hancur republik ini?



Namun, kenyataannya kita menyaksikan bahwa sebelum akhirnya presiden mengeluarkan perppu, wacana pembubaran ormas sebenarnya sudah lama. Setidaknya mulai awal 2017 ini. Dengan baru dikeluarkannya pada Juli 2017 ini menunjukkan bahwa tidak mendesaknya yang mengakibatkan kegentingan yang memaksa kondisi republik ini. Apalagi ketika disaksikan sebelum dan sesudah penerbitan perppu, presiden bersama rombongan berkunjung ke negara sahabat, ini menunjukkan negara tidak sama sekali ’’genting’’ karenanya presiden tidak perlu harus berjaga dan mengantisipasi kegentingan di dalam negeri.



Selain itu, dari sisi subtansi yang perlu dipersoalkan adalah rezim ormas sesuai UU No 17 Tahun 2013 yang masuk kategori rezim pendaftaran sekarang berubah menjadi rezim administrasi (perizinan). Filosofi pengaturan ormas adalah perlindungan dari hak dasar warga negara untuk berkumpul dan berpartisipasi bagi pembangunan negara yang dilindungi berdasar pasal 28 UUD 1945.



Atas dasar itu, ormas diatur dengan rezim pendaftaran sebagai badan hukum, dan karenanya pembubarannya dilakukan melalui mekanisme pembubaran badan hukum dengan putusan pengadilan. Sementara dalam perppu, rezim pendaftaran diubah menjadi rezim perizinan, yang karenanya pemerintah sedapat sekehendaknya untuk mencabut izinnya jika dianggap melanggar syarat administrasi. Ini tak ubahnya kondisi negara yang jauh dari demokrasi sebelum Orde Baru. Rezim perizinan ini asumsi dasar berorganisasi adalah perbuatan yang perlu izin. Asumsi ini mengisyaratkan berorganisasi adalah perbuatan terlarang yang karenanya perlu izin.



Filosofi ini sangat bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. Layaknya pemerintah mengatur perkawinan, jika kawin adalah perbuatan yang merupakan hak warga, perkawinan adalah sah, hanya dengan mendaftarkannya ke pencatat perkawinan tanpa perlu izin dari negara. Sebaliknya, jika perbuatan perkawinan perlu izin, asumsi dasarnya perkawinan adalah terlarang.



Pendapat ini bukan soal pro dan kontra terhadap pembubaran ormas. Namun, penggunaan mekanisme hukum secara tidak tepat adalah bagian dari anarkisme kekuasaan yang seharusnya dihindari dalam negara hukum. Hukum tidak boleh hanya digunakan untuk menjustifikasi kemauan politik negara. Negara hukum didedikasikan untuk melindungi rakyat dari kesewenangan negara dalam penggunaan wewenangnya. Hukum (baca: perppu) bukan untuk mempercepat proses. Namun, hukum boleh diambil oleh negara jika keadaan tidak cepat dilakukan, dikhawatirkan akan menimbulkan bahaya hukum lebih besar.



Negara harus memberikan contoh kesabaran dalam memproses hukum (membuat/mengubah undang-undang) jika itu diperlukan. Bukan sebaliknya, dengan memberikan contoh tidak bagus bagi rakyat dengan mem-bay pass prosedur hukum. (*)





*) Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember


Editor: Miftakhul F.S
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore