Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 19 Juli 2026 | 19.45 WIB

Mulai Agustus 2026, Biaya Naturalisasi WNI Naik Signifikan, Ini Rincian Tarif Terbarunya

Pemain naturalisasi Ragnar Oratmangoen kembali bermain bersama FC Dender. (Dok. Ragnar Oratmangoen) - Image

Pemain naturalisasi Ragnar Oratmangoen kembali bermain bersama FC Dender. (Dok. Ragnar Oratmangoen)

JawaPos.com - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif permohonan naturalisasi atau pewarganegaraan Indonesia yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Dalam aturan terbaru tersebut, biaya naturalisasi melalui jalur keturunan maupun permohonan umum naik menjadi Rp 75 juta untuk setiap permohonan. Sebelumnya, tarif yang dikenakan sebesar Rp 50 juta.

Sementara itu, bagi warga negara asing yang mengajukan naturalisasi melalui jalur perkawinan dengan warga negara Indonesia (WNI), tarif yang harus dibayarkan juga mengalami penyesuaian. Biaya yang sebelumnya Rp 15 juta kini menjadi Rp 25 juta per permohonan.

Kenaikan tarif ini akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026 dan menjadi bagian dari penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.

Meski demikian, perlu dipahami bahwa biaya naturalisasi tersebut hanya dikenakan kepada individu yang secara pribadi mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia. Dengan kata lain, tarif ini tidak serta-merta berlaku bagi seluruh proses perpindahan kewarganegaraan.

Hal ini juga menjadi perhatian di tengah meningkatnya pembahasan mengenai naturalisasi atlet, khususnya pemain sepak bola. Sebab, proses naturalisasi yang dilakukan untuk kepentingan negara atau atas usulan federasi memiliki mekanisme tersendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artinya, biaya Rp 75 juta tersebut bukan menjadi acuan dalam proses naturalisasi pemain yang diajukan oleh federasi olahraga maupun pemerintah untuk kepentingan nasional. Proses tersebut memiliki skema yang berbeda dibandingkan permohonan naturalisasi yang diajukan secara mandiri oleh individu.

Dengan adanya perubahan tarif ini, masyarakat yang berencana mengajukan naturalisasi diharapkan memahami ketentuan terbaru sebelum mengurus dokumen dan persyaratan administrasi. Pemerintah berharap penyesuaian tarif tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara bukan pajak di sektor pelayanan administrasi kewarganegaraan.

Berlakunya PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menjadi penanda adanya pembaruan dalam layanan administrasi di bawah Kementerian Hukum. Karena itu, calon pemohon disarankan mengikuti informasi resmi agar proses pengajuan naturalisasi dapat berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore