
Pemain naturalisasi Ragnar Oratmangoen kembali bermain bersama FC Dender. (Dok. Ragnar Oratmangoen)
JawaPos.com - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif permohonan naturalisasi atau pewarganegaraan Indonesia yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Dalam aturan terbaru tersebut, biaya naturalisasi melalui jalur keturunan maupun permohonan umum naik menjadi Rp 75 juta untuk setiap permohonan. Sebelumnya, tarif yang dikenakan sebesar Rp 50 juta.
Sementara itu, bagi warga negara asing yang mengajukan naturalisasi melalui jalur perkawinan dengan warga negara Indonesia (WNI), tarif yang harus dibayarkan juga mengalami penyesuaian. Biaya yang sebelumnya Rp 15 juta kini menjadi Rp 25 juta per permohonan.
Kenaikan tarif ini akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026 dan menjadi bagian dari penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.
Meski demikian, perlu dipahami bahwa biaya naturalisasi tersebut hanya dikenakan kepada individu yang secara pribadi mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia. Dengan kata lain, tarif ini tidak serta-merta berlaku bagi seluruh proses perpindahan kewarganegaraan.
Hal ini juga menjadi perhatian di tengah meningkatnya pembahasan mengenai naturalisasi atlet, khususnya pemain sepak bola. Sebab, proses naturalisasi yang dilakukan untuk kepentingan negara atau atas usulan federasi memiliki mekanisme tersendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:Timnas Inggris Jadi yang Terbaru, Ini Daftar Lengkap Peringkat Tiga Piala Dunia FIFA 1934-2026
Artinya, biaya Rp 75 juta tersebut bukan menjadi acuan dalam proses naturalisasi pemain yang diajukan oleh federasi olahraga maupun pemerintah untuk kepentingan nasional. Proses tersebut memiliki skema yang berbeda dibandingkan permohonan naturalisasi yang diajukan secara mandiri oleh individu.
Dengan adanya perubahan tarif ini, masyarakat yang berencana mengajukan naturalisasi diharapkan memahami ketentuan terbaru sebelum mengurus dokumen dan persyaratan administrasi. Pemerintah berharap penyesuaian tarif tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara bukan pajak di sektor pelayanan administrasi kewarganegaraan.
Berlakunya PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menjadi penanda adanya pembaruan dalam layanan administrasi di bawah Kementerian Hukum. Karena itu, calon pemohon disarankan mengikuti informasi resmi agar proses pengajuan naturalisasi dapat berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Toulouse vs Lille di Liga Prancis: Les Dogues Berpeluang Sikat Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSS Sleman: Dominikus Dion Harap Super Elja Main Pede
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
