
Pemain naturalisasi Ragnar Oratmangoen kembali bermain bersama FC Dender. (Dok. Ragnar Oratmangoen)
JawaPos.com - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif permohonan naturalisasi atau pewarganegaraan Indonesia yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Dalam aturan terbaru tersebut, biaya naturalisasi melalui jalur keturunan maupun permohonan umum naik menjadi Rp 75 juta untuk setiap permohonan. Sebelumnya, tarif yang dikenakan sebesar Rp 50 juta.
Sementara itu, bagi warga negara asing yang mengajukan naturalisasi melalui jalur perkawinan dengan warga negara Indonesia (WNI), tarif yang harus dibayarkan juga mengalami penyesuaian. Biaya yang sebelumnya Rp 15 juta kini menjadi Rp 25 juta per permohonan.
Kenaikan tarif ini akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026 dan menjadi bagian dari penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.
Meski demikian, perlu dipahami bahwa biaya naturalisasi tersebut hanya dikenakan kepada individu yang secara pribadi mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia. Dengan kata lain, tarif ini tidak serta-merta berlaku bagi seluruh proses perpindahan kewarganegaraan.
Hal ini juga menjadi perhatian di tengah meningkatnya pembahasan mengenai naturalisasi atlet, khususnya pemain sepak bola. Sebab, proses naturalisasi yang dilakukan untuk kepentingan negara atau atas usulan federasi memiliki mekanisme tersendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:Timnas Inggris Jadi yang Terbaru, Ini Daftar Lengkap Peringkat Tiga Piala Dunia FIFA 1934-2026
Artinya, biaya Rp 75 juta tersebut bukan menjadi acuan dalam proses naturalisasi pemain yang diajukan oleh federasi olahraga maupun pemerintah untuk kepentingan nasional. Proses tersebut memiliki skema yang berbeda dibandingkan permohonan naturalisasi yang diajukan secara mandiri oleh individu.
Dengan adanya perubahan tarif ini, masyarakat yang berencana mengajukan naturalisasi diharapkan memahami ketentuan terbaru sebelum mengurus dokumen dan persyaratan administrasi. Pemerintah berharap penyesuaian tarif tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara bukan pajak di sektor pelayanan administrasi kewarganegaraan.
Berlakunya PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menjadi penanda adanya pembaruan dalam layanan administrasi di bawah Kementerian Hukum. Karena itu, calon pemohon disarankan mengikuti informasi resmi agar proses pengajuan naturalisasi dapat berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya TNI: Hari Ini Saya Bahagia
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jadwal dan Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang Hari Ini, Kick-off 15.30 WIB di Gelora Bung Tomo
Prediksi Skor Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026: La Roja Siap Gagalkan Mimpi Indah Lionel Messi Cs
Resmi! Daftar Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang, Alex Martins Starter, Ramadhan Sananta Cadangan
Analisis Prediksi Bursa Prancis vs Inggris di Piala Dunia 2026: Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Prediksi Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang: Alex Martins Jadi Mesin Gol Baru Green Force
