
Pemain naturalisasi Ragnar Oratmangoen kembali bermain bersama FC Dender. (Dok. Ragnar Oratmangoen)
JawaPos.com - Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif permohonan naturalisasi atau pewarganegaraan Indonesia yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Dalam aturan terbaru tersebut, biaya naturalisasi melalui jalur keturunan maupun permohonan umum naik menjadi Rp 75 juta untuk setiap permohonan. Sebelumnya, tarif yang dikenakan sebesar Rp 50 juta.
Sementara itu, bagi warga negara asing yang mengajukan naturalisasi melalui jalur perkawinan dengan warga negara Indonesia (WNI), tarif yang harus dibayarkan juga mengalami penyesuaian. Biaya yang sebelumnya Rp 15 juta kini menjadi Rp 25 juta per permohonan.
Kenaikan tarif ini akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026 dan menjadi bagian dari penyesuaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.
Meski demikian, perlu dipahami bahwa biaya naturalisasi tersebut hanya dikenakan kepada individu yang secara pribadi mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia. Dengan kata lain, tarif ini tidak serta-merta berlaku bagi seluruh proses perpindahan kewarganegaraan.
Hal ini juga menjadi perhatian di tengah meningkatnya pembahasan mengenai naturalisasi atlet, khususnya pemain sepak bola. Sebab, proses naturalisasi yang dilakukan untuk kepentingan negara atau atas usulan federasi memiliki mekanisme tersendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:Timnas Inggris Jadi yang Terbaru, Ini Daftar Lengkap Peringkat Tiga Piala Dunia FIFA 1934-2026
Artinya, biaya Rp 75 juta tersebut bukan menjadi acuan dalam proses naturalisasi pemain yang diajukan oleh federasi olahraga maupun pemerintah untuk kepentingan nasional. Proses tersebut memiliki skema yang berbeda dibandingkan permohonan naturalisasi yang diajukan secara mandiri oleh individu.
Dengan adanya perubahan tarif ini, masyarakat yang berencana mengajukan naturalisasi diharapkan memahami ketentuan terbaru sebelum mengurus dokumen dan persyaratan administrasi. Pemerintah berharap penyesuaian tarif tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara bukan pajak di sektor pelayanan administrasi kewarganegaraan.
Berlakunya PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menjadi penanda adanya pembaruan dalam layanan administrasi di bawah Kementerian Hukum. Karena itu, calon pemohon disarankan mengikuti informasi resmi agar proses pengajuan naturalisasi dapat berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
